Aipda Robig didampingi tujuh pengacara dalam kasus pidana menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma, hingga meninggal. Pihaknya mengaku akan menyampaikan fakta lain dalam persidangan.
Salah satu pengacara Aipda Robig yaitu Herry Darman. Dia mengatakan kliennya sempat menitipkan bela sungkawa untuk keluarga korban atas kematian Gamma. Robig juga meminta maaf pada institusi Polri dan Kapolrestabes Semarang sebagai atasannya.
"Beberapa hari lalu besuk beliau di tahanan Polda, yang beliau sampaikan permohonan maaf ke institusi Polri. Beliau sampaikan permintaan maaf ke Kapolrestabes Semarang. Saya mewakili klien kami, beliau ikut berbela sungkawa terhadap meninggalnya Gamma," kata Herry di kantornya, Semarang, Kamis (26/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kantor hukum Herry Darman ada tujuh pengacara menjadi kuasa hukum RZ," imbuhnya.
Herry akan mendampingi Robig dalam persidangan. Dia menyebut tidak ada rekayasa dan bakal membuka kronologi lengkap penembakan Gamma.
"Tidak ada yang direkayasa, kami sekarang tidak sampaikan pokok perkara yang akan ada di persidangan. Ada kronologi, ada rangkaian sebelum ini. Ada rangkaian yang harus dipecahkan, nanti akan lakukan di persidangan. Kami tidak bisa buka substansi pokok perkara sekarang," jelasnya.
Pembelaan Robig
Dia berharap dalam persidangan nanti seluruh kasus bisa terang sehingga pihak keluarga korban dan juga kliennya mengetahui yang sebenarnya terjadi. Herry juga menyebut tidak ada mens rea atau niat jahat dalam tindakan Robig karena awalnya mengira ada begal.
"Apa yang kami tangkap selama ini, klien tidak ada mens rea melakukan penembakan. Beliau tidak kenal siapa yang ditembak. Mens rea tidak ada. Beliau melihat di depan matanya ada orang mengendarai motor dengan kelajuan, ada orang yang dikejar yang menggunakan sajam. Beliau mengira begal," kata Herry.
"Klien kami katakan, 'saya polisi', artinya peringatan lisan dilakukan. Dia melakukan penembakan peringatan arah jam 11. Tidak diindahkan, dilakukan penembakan, bukan untuk membunuh. Dia ingin melumpuhkan dan pencegahan," imbuhnya.
Hal itu merupakan garis besar untuk pembelaan di sidang pidana umum. Namun Herry tidak tahu pembelaan seperti apa yang dilakukan Robig dalam sidang etik di Polda setelah muncul putusan pemecatan.
"Iya (untuk pembelaan di sidang pidana umum). Untuk yang etik bukan kita," katanya.
Herry juga berharap kasus ini bisa berjalan sesuai proses, tanpa ada tekanan. Menurutnya, tekanan publik membuat kasus ini cukup cepat prosesnya, bahkan putusan sidang kode etik sudah ada.
"Kurang apa coba yang dilakukan penyidik Polda, tanggal 24 (November) kejadian, 9 Desember kode etik, tanggal itu sudah ditetapkan tersangka. Kurang cepat apa, jangan katakan itu lamban," tegas Herry.
"Kami sampaikan ke masyarakat, biar ini berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada tekanan dari pihak manapun. Ada dua sosok yang cari kebenaran, pertama pihak keluarga Gamma ingin keadilan, dari klien kami juga ingin kebenaran dan keadilan. Mari pegang azas praduga tak bersalah," imbuhnya
Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma meninggal. Dia diberi kesempatan melakukan pembelaan.
Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dinyatakan lengkap
"Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang dikirimkan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kom es Artanto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12/2024).
(ams/ams)