Polda Jateng Gelar Rekonstruksi Penembakan Gamma Hari Ini

Polda Jateng Gelar Rekonstruksi Penembakan Gamma Hari Ini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 30 Des 2024 11:09 WIB
Suasana lokasi rekonstruksi penembakan Gamma, di Alfamart Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).
Suasana lokasi rekonstruksi penembakan Gamma, di Alfamart Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar rekonstruksi penembakan menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17) oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin. Rekonstruksi akan digelar hari ini.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Ia mengatakan, rekonstruksi penembakan Gamma akan digelar hari ini bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini jadi rekonstruksi. Tunggu persiapan matang baru ke TKP (tempat kejadian perkara) siang ini," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Senin (30/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia belum bisa memastikan apakah Robig akan hadir di rekonstruksi yang akan digelar. Ia mengatakan, hal itu menjadi pertimbangan Ditreskrimum Polda Jateng.

"Kita lihat di lapangan nanti, karena ini pertimbangan penyidik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikJateng di Jalan Candi Penataran, Kecamatan Ngaliyan, tempat akan diadakan rekonstruksi penembakan Gamma (17), tampak keluarga korban telah tiba di lokasi sejak pukul 09.00 WIB.

"Rekonstruksi dengan pihak Kejaksaan dan Polda, Senin 30 Desember 2024, jam 09.00 WIB, di Alfamart Kalipancur tempat kejadian penembakan," kata kerabat Gamma, Nursalam.

Ada beberapa kerabat Gamma yang hadir. Mereka ingin menyaksikan secara langsung rekonstruksi penembakan oleh Robig yang telah menewaskan Gamma dan melukai dua korban lainnya, A dan S.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (9/12) lalu.

"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Direskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang Senin (9/12).

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.




(aku/afn)


Hide Ads