
Kala Uang Yayasan Malah Digunakan untuk Bayar Utang Panji Gumilang
Panji Gumilang diadili di PN Indramayu atas dugaan pencucian uang. Ia dituduh mengalihkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan memiliki 82 rekening.
Panji Gumilang diadili di PN Indramayu atas dugaan pencucian uang. Ia dituduh mengalihkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan memiliki 82 rekening.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, didakwa pencucian uang. Ia disebut memindahkan dana yayasan ke rekening pribadi untuk bayar utang.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijatuhi vonis penjara setahun karena kontroversi pernyataannya. MUI merespons atas kasus ini.
Upaya banding yang diajukan Panji Gumilang atas gugatan Rp 9 triliun kepada mantan gubernur Jabar Ridwan Kamil kandas. Langkah itu lagi-lagi ditolak.
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara di kasus penodaan agama. Dia pun merespons putusan yang diterimanya. Seperti apa?
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis satu tahun penjara. Panji terbukti melakukan penodaan agama.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 47 bidang tanah milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang menjadi sosok kontroversi di Jawa Barat (Jabar) sepanjang tahun 2023. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu itu tidak pernah lepas dari sorotan.
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).