Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu. Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 1 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Pantauan detikJabar, majelis hakim membuka sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (20/3/2024) dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Terlihat, terdakwa Panji Gumilang hadir didampingi kuasa hukum.
Dalam sidang yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusannya.
Dari perbuatannya, Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Yogi.
Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," kata-kata Yogi membacakan barang bukti.
Di akhir sidang, hakim memberikan kesempatan hak hukum kepada dua belah pihak baik dari terdakwa maupun kuasa hukum.
Sekedar diketahui, sidang terdakwa Panji Gumilang dengan nomor perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm telah berlangsung sebanyak 25 kali. Sejak Rabu (08/11/2023) hingga Rabu (20/3/2024).
(dir/dir)