Panji Gumilang menjadi sosok kontroversi di Jawa Barat (Jabar) sepanjang tahun 2023. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu itu tidak pernah lepas dari sorotan hingga mengantarkannya jadi pesakitan di pengadilan atas kasus dugaan penodaan agama.
Berikut ini rangkuman detikJabar mengenai kontroversi Panji Gumilang yang muncul sepanjang tahun 2023:
Sosok kontroversi Panji Gumilang pertama kali muncul setelah tersebarnya foto saf Salat Id tak biasa di Ponpes Al-Zaytun. Dalam foto yang beredar di media sosial pada akhir April 2023, terlihat barisan salat tersebut berjarak cukup renggang dan terdapat perempuan di saf terdepan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Kemenag Indramayu turun tangan, Panji Gumilang berdalih tata cara salat berjarak itu dilakukan salah satunya karena penerapan protokol kesehatan. Sementara mengenai sosok perempuan di barisan depan, disebutkan bahwa itu merupakan bentuk pemuliaan untuk kaum hawa.
Meski telah dijelaskan, kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang tetap saja mengundang kecaman. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat, berdemonstrasi di depan gerbang Ponpes Al-Zaytun setelah menuding ajaran di sana menyimpang.
Kegaduhan semakin menjadi setelah polek itu muncul ke permukaan. MUI Jabar langsung turun tangan sampai rapat tim Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) bersama Pemprov, Polda Jabar hingga Kodam III Siliwangi digelar. Meski saat itu hasilnya belum diputuskan, MUI meminta supaya Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun ditindak.
Setelahnya, Gubernur Jabar kala itu Ridwan Kamil langsung membentuk tim investigasi. Tim ini kemudian mengundang Panji Gumilang untuk datang ke Gedung Sate supaya memberikan klarifikasi mengenai polemik Al-Zaytun.
Pada Jumat (23/6/2023), Panji Gumilang akhirnya datang menemui tim investigasi bentukan Pemprov Jabar. Berlangsung selama 100 menit, sayangnya Panji Gumilang saat itu tidak mau menjawab pertanyaan tim dan berdalih ingin menyiapkan jawabannya terlebih dahulu.
Sejak saat itu, banyak pihak yang makin berang terhadap ulah kontroversi Panji Gumilang. Satu per satu mulai mengadukan Panji ke Bareskrim Polri supaya polisi turun tangan.
Berdasarkan catatan detikJabar, setidaknya ada 3 pihak yang melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian. Mulai dari Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung, Ketua Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan hingga Forum Ulama Tasikmalaya.
Bukan hanya dilaporkan, MUI Jabar juga merekomendasikan supaya Ponpes Al-Zaytun ditutup. Sampai akhirnya, kegaduhan yang dibuat Panji Gumilang diambil alih pemerintah pusat untuk menentukan langkah selanjutnya untuk pria dengan sebutan Syekh itu.
Meski banyak dilaporkan ke polisi, Panji Gumilang saat itu nampaknya tidak menunjukkan introspeksi. Ia malah balik menggugat sejumlah pihak tak lama setelah dilaporkan atas kasus penodaan agama. Sejumlah tokoh mulai dari Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas hingga Menko Polhukam Mahfud Md digugatnya hingga mencapai triliunan rupiah.
Di tengah perjalanan, Panji Gumilang membatalkan gugatan terhadap Mahfud Md. Ia kemudian mengalihkan tujuannya ke Ridwan Kamil yang saat itu masih menjabat Gubernur Jabar. RK digugat Panji senilai Rp 9 triliun lantaran dianggap gegabah usai mengutus tim investigasi untuk Ponpes Al-Zaytun.
Setelah gugatannya baru bergulir di persidangan, polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang pada Agustus 2023. Ia dijerat pasal penodaan agama usai melakukan sejumlah kontroversi dalam ajarannya.
Panji akhirnya ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Sementara Al-Zaytun, telah direkomendasikan supaya tidak ditutup oleh Kementerian Agama untuk mendapat pembinaan. Ridwan Kamil yang saat itu masih berstatus sebagai Gubernur Jabar juga memastikan santri Al-Zaytun tetap mendapat hak pendidikannya.
Di tengah jalan, 2 pihak yang melaporkan Panji Gumilang akhirnya mencabut laporan. Ternyata, ada komitmen tobat yang mau Panji lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Dua pihak yang mencabut laporannya itu adalah Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung dan Ketua Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. Sementara, Forum Ulama Tasikmalaya saat itu belum mau mencabut laporannya karena menunggu pernyataan tobat disampaikan langsung Panji Gumilang.
Ada 4 poin perjanjian yang dibuat Panji Gumilang dalam pertobatannya tersebut. Keempat poin disampaikan Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani, salah satu pelapor di kasus Panji Gumilang bersama Forum Ulama Tasikmalaya.
Poin pertama berisi Panji Gumilang tidak akan lagi mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran agama Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia. Kemudian kedua, Panji berjanji menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang telah terjadi.
Selanjutnya di poin ketiga, Panji Gumilang secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al-Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kemenag dan MUI. Dan, yang terakhir Panji Gumilang bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua PP Muhammdiyah Anwar Abbas.
Meski sudah dinyatakan bertobat, perkara Panji Gumilang tidak serta-merta digugurkan. Pada Rabu (8/11/2023), Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu pun akhirnya duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Indramayu. Panji diadili atas kasus dugaan penodaan agama yang telah ia lakukan.
Panji Gumilang didakwa melakukan penodaan agama. Untuk dakwaan pertama, primer Pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 mengenai berita bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian subsider nya adalah Pasal 14 ayat 2 tentang berita bohong. Serta lebih subsidernya lagi Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan tidak lengkap.
Sementara, dakwaan yang kedua yaitu Pasal 1 ayat 6 huruf a KUHP yaitu pada pokoknya dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia. Atau ketiga Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ya dimana itu adalah untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku agama ras antar golongan atau SARA. Dimana yang pasal 28 nya adalah menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu berdasarkan atas SARA tadi.
Bukan hanya itu, Panji Gumilang juga mengajukan eksepsi setelah diadili di pengadilan. Saat itu, dia menyinggung supaya bisa dibebaskan atas semua dakwaan yang dijatuhkan jaksa.
Panji Gumilang juga menyampaikan permintaan supaya bisa melakukan pemeriksaan medis. Ia mengaku mengeluh kondisi kesehatannya sedang tidak baik-baik saja. Plus, Panji Gumilang juga meminta penahannya ditangguhkan.
Namun setelahnya, upaya perlawanan Panji Gumilang menjadi sia-sia. Majelis hakim PN Indramayu menolak eksepsinya pada Rabu (6/12/2023), yang membuat sidang itu tetap dilanjutkan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka keberatan penasehat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Maka putusan perkara ini harus dilanjutkan," ujar hakim saat membacakan putusan sela Panji Gumilang.
Selama jalannya persidangan, majelis hakim juga menguraikan alasan penolakan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang tersebut. Di antaranya hakim menilai beberapa poin eksepsi yang diajukan telah masuk ranah pokok perkara.
"Majelis hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tersebut bukan merupakan masalah formil dari pada surat dakwaan yang dikehendaki UU diatur dalam 143 ayat 2 KUHAP, namun menyangkut materi pokok perkara oleh karena itu keberatan itu harus dikesampingkan," kata Hakim.
Selain itu, poin keberatan lainnya, majelis juga memutuskan menolak eksepsi dengan alasan keberatan tersebut masuk ranah penyidikan.
"Ternyata eksepsi yang dimaksud mengenai proses penyidikan dalam hal ini menurut majelis hakim adalah menyangkut ruang lingkup dari praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 77 KUHAP. Sehingga harus dikesampingkan karena ranah praperadilan," pungkasnya.
Setelah eksepsinya tidak dikabulkan, sidang kasus penodaan agama yang membelit Panji Gumilang dilanjutkan. Sidang berikutnya beragendakan pembuktian, dan dijadwalkan tetap digelar di PN Indramayu.