Kala Uang Yayasan Malah Digunakan untuk Bayar Utang Panji Gumilang

Round-up

Kala Uang Yayasan Malah Digunakan untuk Bayar Utang Panji Gumilang

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 24 Jan 2025 12:05 WIB
Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu
Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Bandung -

Panji Gumilang kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu kini diadili atas perkara praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelitnya.

Ironisnya, dalam dakwaan kemudian terbongkar jika Panji Gumilang sudah menggunakan uang yayasan untuk membayar utang pribadinya. Panji Gumilang juga telah mengalihkan uang yayasan untuk keperluan pendidikan sejak 2014-2023 ke rekening pribadinya.

"Jadi intinya saudara terdakwa Abdussalam Panji Gumilang ini selaku organ yayasan sebagai ketua pembina pada periode tahun 2005 sampai dengan saat ini. Yaitu dari tanggal 15 Desember 2014 sampai Mei 2023 itu telah mengalihkan sebagian atau kekayaan, intinya kekayaan milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) kepada milik pribadi atau ke rekeningnya si terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Indramayu Eko Supramurbada usai persidangan, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panji Gumilang menggunakan dana yayasan untuk membayar utang ke salah satu bank swasta dengan cara dicicil. Selama praktik ini dilakukan, Kejari Indramayu mencatat sudah ada uang sekitar puluhan miliar yang dialihkan Panji Gumilang demi keperluan pribadinya itu.

Selain itu, pengalihan kekayaan juga ditengarai sudah dilakukan Panji Gumilang untuk membeli sejumlah aset tanah. Tapi yang terjadi, aset tersebut kemudian diatasnamakan dengan nama Panji Gumilang maupun sejumlah keluarga dan orang-orang yang mengikuti Panji Gumilang.

ADVERTISEMENT

Sejak TPPU itu dilakukan, Panji Gumilang tercatat memiliki 82 rekening maupun deposito. Sedangkan yayasan yang dikelolanya, mendapat kucuran dana mulai dari orang tua santri, hasil usaha hingga dari bantuan operasional sekolah (BOS).

"Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara yang sudah dilakukan penelitian itu terdakwa dari tahun 2014 sampai 2023 itu punya rekening sebanyak 82 rekening di bank mandiri baik itu berupa rekening atau deposito," tuturnya.

Panji Gumilang tiba di PN Indramayu sekitar pukul 09.45 WIB mengenakan pakaian serba biru, plus tidak ketinggalan memakai kacamata hitamnya. Dia sudah menjalani tahanan kota sejak 9 Desember 2024.

Panji Gumilang pun didakwa melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Dia juga diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana, Panji Gumilang sebagai ketua pembina yayasan diduga telah mengalihkan kekayaan untuk kebutuhan pribadi.

Usai sidang, Panji Gumilang mengaku telah mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas isi dakwaan tersebut. Menurutnya, perkara akan selesai jika tidak mengajukan eksepsi. "Oh ini kedinginan," kata Panji Gumilang menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

"Wah masih tidak sesuai, kalau sesuai kan selesai. Kan tadi sudah dijawab (mengajukan eksepsi)," kata Panji Gumilang saat keluar dari ruang sidang.

Hakim memutuskan sidang atas nama terdakwa Panji Gumilang akan kembali digelar pada Kamis (6/2/2025) mendatang. Yaitu dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.




(ral/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads