
Kasus TPPU Panji Gumilang, Kejagung Minta Bareskrim Audit Yayasan Al-Zaytun
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Selain sebagai pusat pendidikan, Ponpes Al-Zaytun juga memiliki program kemandirian pangan hingga wirausaha.
Bareskrim mengatakan bahwa status tersangka Panji Gumilang sudah sesuai dengan fakta penyidikan.
Panji Gumilang divonis setahun penjara akibat kasus penodaan agama. Lantas bagaimana nasib Ponpes Al-Zaytun?
Panji Gumilang kembali membuat sensasi ketika menjalani sidang tuntutan. Ia menyerukan kata 'merdeka' dan berpose 2 jari usai dituntut 1,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim memberikan hukuman satu tahun enam bulan kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Panji Gumilang menjadi sosok kontroversi di Jawa Barat (Jabar) sepanjang tahun 2023. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu itu tidak pernah lepas dari sorotan.
Panji Gumilang menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Ada delapan poin eksepsi yang diajukan Panji Gumilang. Apa saja?
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana BOS Rp 1,1 triliun.
Bareskrim Polri menyebut Panji Gumilang mempunyai kurang lebih 5 nama samaran dalam kasus pencucian uang Ponpes Al-Zaytun.