Pekik Merdeka dan Pose 2 Jari Panji Gumilang Usai Divonis 1 Tahun Bui

Pekik Merdeka dan Pose 2 Jari Panji Gumilang Usai Divonis 1 Tahun Bui

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Rabu, 20 Mar 2024 16:54 WIB
Panji Gumilang usai sidang vonis di PN Indramayu
Panji Gumilang usai sidang vonis di PN Indramayu (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

Panji Gumilang divonis satu tahun penjara di kasus penodaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu itu pun merespons putusan yang diterimanya. Seperti apa?

Usai sidang putusan yang berlangsung ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (20/3/2024), Panji Gumilang langsung menghampiri awak media yang berada tepat di belakang kursi 'pesakitan'.

Ia pun sempat menanyakan pertanyaan yang kemudian menjawab pikir-pikir setelah ditanyakan soal banding atas putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang ditanya? Oh kan sudah didengar semua. Pikir-pikir dulu, pikir-pikir (ajuan banding), pikir-pikir, pikir-pikir," kata Panji Gumilang.

Dengan penuh semangat, pria berusia 70 tahun itu meminta agar masing-masing dapat menilai sendiri akan kondisi kesehatannya saat ini. Hal itu ia sampaikan sambil menunjukkan salam 2 jari.

ADVERTISEMENT

"Anda tengok seperti apa? Anda yang menilai bukan saya seperti apa?," ujarnya.

Tak hanya soal kasusnya, Panji Gumilang juga terus berupaya menunjukkan salam dua jari kepada awak media. Bahkan, saat ini ia mengganti pose 2 jari dengan kedua jarinya yang dirapatkan.

Tidak hanya itu, ia juga sedikit menjelaskan bahwa pada sidang putusan ini, ia memakai baju kemeja kotak-kotak warna kuning yang dianggapnya sebagai pendamping.

"Nah kemarin begini sekarang begini. Ya begini, rapet," ujarnya sambil pose merapatkan kedua jarinya.

"Oh ini pendamping (pakai kemeja kuning)," imbuhnya.

Mengakhiri tanggapannya atas putusan majelis hakim dalam kasus penodaan agama yang diterimanya, Panji Gumilang melontarkan kalimat penutup terhadap tugas seorang wartawan.

"Selamat sehat fikir, sehat rohani, sehat jasmani, merdeka roh, merdeka fikir, merdeka ilmu, itu tugas wartawan. Wassalamu'alaikum," pungkasnya.

"Merdeka!," lanjut Panji Gumilang sambil menuju kembali ke tahanan.

Sekedar diketahui, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, terdakwa Panji Gumilang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan hakim melanggar hukum tentang penodaan terhadap suatu agama. Dan divonis selama 1 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads