Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 47 bidang tanah milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan tanah tersebut berada di Depok dan Indramayu. Adapun nilai tanah ditaksir mencapai Rp 33 miliar.
"(Disita) lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 mΒ² senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektare (296 ribu mΒ²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," ujar Whisnu seperti yang dikutip dari detikNews pada Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit mobil hingga uang ratusan miliar dari rekening Panji. Whisnu menyebut ada total uang Rp 271 miliar dan USD 480.700 (setara Rp 7,4 miliar).
"Tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik sudah melimpahkan tahap I berkas perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut kini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara sudah dikirim (proses tahap 1) ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," kata Whisnu.
"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," sambungnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca di sini untuk selengkapnya
Berita ini sudah mengalami perubahan judul karena salah penyebutan nama. Judul awal tertulis 47 Bidang Tanah Panji Gumilar Disita Bareskrim, Nilainya Rp 33 Miliar.
Redaksi detikProperti meminta maaf atas kesalahan penyebutan nama tersebut.
(zlf/zlf)