Banding Gugatan Rp 9 T Panji Gumilang Vs Ridwan Kamil Kandas

Round Up

Banding Gugatan Rp 9 T Panji Gumilang Vs Ridwan Kamil Kandas

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 29 Mar 2024 08:30 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Panji Gumilang (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Bandung -

Upaya banding yang diajukan Panji Gumilang atas gugatan Rp 9 triliun kepada mantan gubernur Jabar Ridwan Kamil kandas. Langkah itu lagi-lagi ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

PT Bandung telah memutus perkara banding atas gugatan Rp 9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang. Hasilnya, pengadilan tetap menolak gugatan Panji Gumilang.

Seperti diketahui, gugatan Rp 9 triliun dari Panji Gumilang untuk Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil sudah diputus pada Kamis (11/1) lalu dan tidak bisa ditangani Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski PN Bandung menolak, Panji Gumilang tetap bersikukuh mengajukan banding ke PT Bandung karena menganggap Ridwan Kamil telah gegabah dengan membentuk tim investigasi Ponpes Al-Zaytun yang dipimpinnya yang malah menyudutkannya.

Dalam salinan putusan banding PT Bandung yang dilihat detikJabar, Kamis (28/3), Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya mendesak PN Bandung untuk membuka kembali sidang gugatan kepada Kang Emil.

ADVERTISEMENT

Salah satu dalil gugatannya, yaitu Kang Emil dinilai arogan membentuk tim investigasi yang menyudutkan Panji Gumilang dan seolah-olah telah menghakimi pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu di ruang publik.

Memori banding itu pun resmi dilayangkan Panji Gumilang dan pengacaranya sejak 31 Januari 2024. Setelah ditangani, lantas bagaimana putusan Majelis Hakim PT Bandung atas banding gugatan tersebut?

Hakim PT Bandung rupanya tetap menolak banding yang Panji Gumilang layangkan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya bukan ditangani PN Bandung, tapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Penggugat dalam gugatan a quo adalah sengketa perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) akibat adanya tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat dalam kapasitasnya selaku Gubernur Jawa Barat...," berikut bunyi pertimbangan hakim seperti dikutip detikJabar.

"...sehingga secara hukum, Peradilan Tata Usaha Negara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PERMA No. 2/2019. Dan karenanya Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," terang hakim.

Gugatan Panji Gumilang tidak dapat diterima Hakim PT Bandung karen alasannya, jika PN Bandung dinyatakan tidak berwenang untuk mengadili sengketa gugatan yang Panji Gumilang layangkan.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," demikian amar putusan Hakim PT Bandung yang telah dibacakan pada Rabu (27/3).




(wip/dir)


Hide Ads