Wanti-wanti MUI untuk Panji Gumilang

Jabar Sepekan

Wanti-wanti MUI untuk Panji Gumilang

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 21 Jul 2024 09:00 WIB
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun mengucapkan Shalom Alaichem saat tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Apa arti Shalom Alaichem?
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang pada Rabu (20/3/2024), dijatuhi vonis setahun kurungan penjara. Putusan itu diberikan usai berurusan dengan polisi atas berbagai pernyataan kontroversinya.

Kasus penodaan agama yang menyandung Panji Gumilang, sudah bergulir di persidangan sejak November 2023 lalu. Jaksa mendakwa Panji Gumilang melanggar pasal berlapis dari mulai membuat berita bohong yang membuat keonaran, menyiarkan kabar pasti yang berlebihan, hingga dakwaan tentang perbuatan yang bisa menimbulkan rasa kebencian.

Panji pertama kali muncul setelah tersebarnya foto saf Salat Id tak biasa di Ponpes Al-Zaytun. Dalam foto yang beredar di media sosial pada akhir April 2023, terlihat barisan salat tersebut berjarak cukup renggang dan terdapat perempuan di saf terdepan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski melawan dakwaan itu melalui eksepsi, upaya Panji Gumilang sia-sia di pengadilan. Panji Gumilang divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. Panji Gumilang ditahan dengan dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

Bahkan, kala itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sampai memberikan fatwa bahwa Panji Gumilang adalah penoda agama. Ada 10 hal yang membuat MUI menilai Panji telah menodai agama, salah satunya menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai kaidah.

ADVERTISEMENT

Meski banyak dilaporkan ke polisi, Panji Gumilang saat itu nampaknya tidak menunjukkan introspeksi. Ia malah balik menggugat sejumlah pihak tak lama setelah dilaporkan atas kasus penodaan agama. Sejumlah tokoh mulai dari Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas hingga Menko Polhukam Mahfud Md digugatnya hingga mencapai triliunan rupiah.

Setelah Panji mendekam di penjara, waktu demi waktu berlalu. Pada Rabu (17/7/2024) kemarin, Panji sudah bebas murni dari masa tahanannya. Ia telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar pun memberi pesan pada Panji yang kini dapat kembali menghirup udara bebas. Ia mewanti-wanti agar Panji bercemin dari kasus ini, jangan sampai kasus serupa terulang di provinsi Jabar.

"Bebas sesuai putusan pengadilan, jadi karena ini sudah putusan hukum mau tidak mau kita terima. Kita harus maknai dia sudah dihukum, perbuatan dia sudah salah secara hukum baik secara negara atau hukum agama," kata Rafani saat dihubungi detikJabar, Jumat (19/7/2024).

Rafani berharap, Panji Gumilang tak mengulangi kesalahannya yang sebelumnya sempat menggemparkan seluruh Indonesia. "Itu harus dipahami betul, harapan kita mudah-mudahan Panji Gumilang sadar dan tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan atau perbuatan yang dianggap menyimpang dari ketentuan agama yang benar dan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.

Meski bebas murni dalam kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga terjerat kasus tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan belum ada kelanjutan dari kasus itu. Sekedar diketahui, dugaan TPPU ini berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.

Terkait kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang, pengusutan kasus masih dilakukan. Rafani pun meminta kepada polisi agar kasus itu segera dilanjutkan untuk mengetahui kebenaran dari kasus itu.

"Dia baru diproses baru soal penyimpangan agama, kan ada pasal lain yang dituduhkan yaitu TPPU, tentu saja kita berharap pasal lain diproses lagi, yang kita terima saat ini sah dari pengadilan soal penistaan agama," jelasnya.

"Jadi pasal lainnya mudah-mudahan segera diproses," tambah Rafani.

(aau/iqk)


Hide Ads