
Kala Uang Yayasan Malah Digunakan untuk Bayar Utang Panji Gumilang
Panji Gumilang diadili di PN Indramayu atas dugaan pencucian uang. Ia dituduh mengalihkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan memiliki 82 rekening.
Panji Gumilang diadili di PN Indramayu atas dugaan pencucian uang. Ia dituduh mengalihkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dan memiliki 82 rekening.
Panji Gumilang, sosok kontroversial, bebas murni dari masa tahanan setelah menjalani hukuman penjara satu tahun atas kasus penodaan agama.
Satu tahun penjara jadi vonis yang diberikan majelis hakim kepada Panji Gumilang. Namun pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu masih mau melawan.
Nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun kini terancam terkatung-katung. Ini terjadi setelah pimpinannya, Panji Gumilang, divonis PN Indramayu.
Panji Gumilang divonis satu tahun penjara di kasus penodaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu itu pun merespons putusan yang diterimanya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dinyatakan bersalah di kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Panji Gumilang.
Panji Gumilang menjalani sidang tuntutan di PN Indramayu. Ia dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Usai sidang, Panji berpose 2 jari.
Panji Gumilang menjadi sosok kontroversi di Jawa Barat (Jabar) sepanjang tahun 2023. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Indramayu itu tidak pernah lepas dari sorotan.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana kasus penistaan agama pada Rabu (8/11/2023) besok.