Lampung

Jaksa Sebut Aliran Dana PI Lampung Mengalir ke Direksi hingga DPRD

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 09 Sep 2026 19:42 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arina Djunaidi usai menjalani sidang (Foto : Tommy Saputra)
Lampung -

Jaksa mengungkap aliran dana participating interest (PI) 10 persen dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Sejumlah pihak disebut menerima uang, mulai dari jajaran direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hingga DPRD Lampung.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung membacakan dakwaan Arinal di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengelolaan PI 10 persen di wilayah kerja offshore south east sumatra (WK OSES) menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 268,76 miliar.

Dana tersebut berasal dari pencairan PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) sebesar Rp 258,76 miliar. Selain itu, terdapat penyertaan modal Pemprov Lampung sebesar Rp 10 miliar.

Jaksa kemudian membeberkan sejumlah pihak yang disebut menerima dana tersebut. Direktur Utama PT LEB yakni MHE disebut menerima Rp 4,1 miliar.

Kemudian Direktur Operasional PT LEB yakni BK disebut memperoleh Rp 3,31 miliar. Sementara Komisaris PT LEB, HW disebut menerima Rp 2,77 miliar.

Selain jajaran perusahaan, aliran dana juga disebut menyentuh lingkungan DPRD Lampung.

Anggota DPRD Lampung inisial RK disebut menerima Rp 50 juta. Sedangkan Ketua DPRD Lampung saat itu MG juga disebut menerima Rp 15 juta.

Dalam dakwaan, jaksa juga mencatat aliran dana kepada sejumlah badan usaha.

PT Lampung Jasa Utama (LJU) disebut memperoleh sekitar Rp 195,98 miliar. Kemudian Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur sekitar Rp 18,88 miliar.

PT LEB disebut memperoleh sekitar Rp 35,81 miliar. Sementara PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) disebut memperoleh sekitar Rp 7,82 miliar.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat PT LJU ditunjuk sebagai penerima PI 10 persen untuk Provinsi Lampung. PT LJU kemudian membentuk PT LEB untuk mengelola PI tersebut.

Namun, jaksa menilai proses tersebut bermasalah. PT LJU disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PI karena tidak bergerak khusus dalam pengelolaan participating interest dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Jaksa juga mempersoalkan pembentukan PT LEB. Menurut JPU, PT LJU tidak memiliki dasar kewenangan dalam peraturan daerah untuk membentuk perusahaan pengelola PI 10 persen.

"Rangkaian perbuatan terdakwa sejak awal diarahkan untuk memperoleh PI 10 persen porsi Provinsi Lampung melalui PT Lampung Jasa Utama, kemudian mengalihkan penyertaan modal pemerintah daerah untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya," ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menyebut Arinal tidak hanya terlibat dalam proses pengelolaan PI, tetapi juga didakwa mengarahkan penggunaannya.

Salah satunya terkait pemberian uang kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung.

Arinal juga didakwa mengarahkan pembagian tantiem kepada direksi dan komisaris PT LEB pada 2022. Jaksa menilai pembagian itu dilakukan ketika PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen.

Arinal juga disebut memerintahkan agar dana PI tetap berada di PT LEB. Padahal, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 mengamanatkan pembagian dividen paling lambat satu bulan setelah keputusan RUPS.

Jaksa turut mengungkap dugaan perintah terkait kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas, dan insentif bagi komisaris serta direksi PT LEB pada 2023.

Dalam RUPST PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal juga didakwa memerintahkan saldo laba sebesar Rp 173,74 miliar digunakan sebagai laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana.

Jaksa menyatakan rangkaian perbuatan Arinal bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 268.760.385.500.

Atas perkara tersebut, Arinal didakwa melanggar Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dakwaan jaksa tersebut akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian dan keterangan para pihak.



Simak Video "Video: Momen Eks Gubernur Lampung Arinal Digiring ke Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork