SKB 3 Menteri Terbaru: Libur Nasional 2027 Lengkap dengan Cuti Bersama

SKB 3 Menteri Terbaru: Libur Nasional 2027 Lengkap dengan Cuti Bersama

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 15 Sep 2026 22:00 WIB
SKB 3 Menteri: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
SKB 3 Menteri: Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027. (Foto: Tangkapan layar Kemenko PMK)
Palembang -

Pemerintah menetapkan tanggal merah 2027 secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Keputusan ini menjadi acuan bagi seluruh masyarakat dalam merencanakan agenda kerja atau liburan di tahun depan.

Dilansir detikNews, penetapan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 dilakukan pada Selasa, 15 September 2026. SKB tersebut disahkan di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

Keputusan tersebut merupakan hasil bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi. Berikut rincian lengkap libur nasional dan cuti bersama 2027.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Libur nasional dan cuti bersama 2027 mencakup tanggal merah Hari Raya Idul Fitri, Nyepi, Kenaikan Yesus Kristus, Isra Mikraj Nabi Muhammad, Tahun Baru Imlek, peringatan hari besar, hingga Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Secara keseluruhan, total tanggal merah 2027 sebanyak 26 hari yang terbagi menjadi 18 libur nasional dan 8 cuti bersama. Masyarakat dapat mengetahui rincian libur tersebut melalui laman Kemenko PMK pada link di bawah ini:

ADVERTISEMENT

- Link Unduh SKB 3 Menteri Libur 2027

Melalui keputusan kalender tanggal merah tersebut, masyarakat umum hingga instansi pemerintah dan swasta bisa mulai merencanakan berbagai agenda tahunan dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Selain itu, pastikan juga memantau perubahan atau penyesuaian jadwal dari pemerintah untuk momen tertentu.

18 Libur Nasional 2027

Inilah total libur nasional sepanjang tahun 2027 yang menjadi tanggal merah resmi selain akhir pekan:

  • 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  • 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  • 10 dan 11 Maret (Rabu dan Kamis): Idulfitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei (Senin): Iduladha 1448 Hijriah
  • 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
  • 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

8 Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang mengiri tanggal merah resmi tersebut. Inilah rincian lengkapnya:

  • 5 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti Bersama Idulfitri 1448 Hijriah
  • 25 Maret (Kamis): Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei (Selasa): Cuti Bersama Iduladha 1448 Hijriah
  • 19 Mei (Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember (Jumat): Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Demikian rangkuman informasi SKB 3 Menteri terbaru penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027. Semoga berguna, ya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Al Hilal Libas Al Taawoun 6-0, Gabriel Martinelli Cetak Hattrick"
[Gambas:Video 20detik] (mep/mep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads