Eks Gubernur Lampung Arinal Segera Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana PI

Lampung

Eks Gubernur Lampung Arinal Segera Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana PI

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 06 Agu 2026 08:30 WIB
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jadi tersangka
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi jadi tersangka korupsi dana PI (Foto: Tommy Saputra)
Palembang -

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Saat ini, Kejati Lampung tinggal menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut. Saat ini penyidik fokus merampungkan seluruh berkas agar siap dibawa ke persidangan.

"Untuk perkara ARD masih dalam tahap pemberkasan. Setelah seluruh tahapan selesai, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan sesuai SOP dan ketentuan hukum acara," katanya, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menegaskan tim penyidik dan jaksa penuntut umum telah melengkapi alat bukti selama proses penyidikan. Menurutnya, penyusunan berkas dilakukan secara cermat agar pembuktian di persidangan berjalan maksimal.

"Orientasi kami bukan sekadar membawa perkara ke pengadilan, tetapi memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara utuh serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia memastikan belum dilimpahkannya perkara ke pengadilan bukan karena adanya kendala.

"Tidak ada kendala sama sekali. Seluruh proses berjalan sesuai tahapan. Pemberkasan dilakukan agar alat bukti tersusun lengkap dan memiliki kekuatan pembuktian saat persidangan," tegasnya.

Kasus yang menjerat Arinal sebelumnya sempat memasuki babak praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 2 Juni 2026 menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penyidik Kejati Lampung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka. Hasil audit kerugian negara yang diterbitkan BPKP juga dinilai dapat menjadi dasar dalam penyidikan perkara korupsi.

Dengan putusan itu, status tersangka Arinal tetap berlaku dan penyidikan dilanjutkan hingga kini memasuki tahap penyelesaian berkas.

Arinal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perusahaan daerah yang memperoleh hak partisipasi pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

Selama proses penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Penyidik juga menyita sejumlah aset milik Arinal berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan aset lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp 38 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads