Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp 268,76 M

Lampung

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp 268,76 M

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 09 Sep 2026 17:30 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 268,76 miliar.

Dakwaan itu dibacakan JPU Kejati Lampung dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).

Jaksa menyebut Arinal melakukan intervensi sejak proses penentuan badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan menerima PI 10 persen. Bahkan, dugaan intervensi tersebut disebut terjadi ketika Arinal belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. Saat itu, Arinal masih berstatus gubernur terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia disebut tidak menghendaki PT Wahana Rahardja yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai BUMD penerima PI. Arinal kemudian didakwa menemui Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Prihatono Ganefo Zain di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan, pada April 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Arinal disebut menjanjikan Prihatono dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung. Namun, Prihatono disebut diminta tidak melanjutkan proses pengalihan PI 10 persen kepada PT Wahana Rahardja.

ADVERTISEMENT

"JPU mendakwa terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai gubernur terpilih Provinsi Lampung untuk memengaruhi proses penunjukan BUMD penerima PI 10 persen, meskipun saat itu belum resmi dilantik," kata jaksa dalam persidangan.

Arinal kemudian disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Lampung, akademisi, politikus dan praktisi migas pada 7 Mei 2019. Dalam pertemuan di Cafe Woodstair, Bandar Lampung, Arinal didakwa menentukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI 10 persen.

Setelah dilantik sebagai Gubernur Lampung pada 12 Juni 2019, Arinal kemudian menetapkan PT LJU sebagai penerima PI melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019.

Namun, jaksa menilai PT LJU tidak layak mengelola PI tersebut. Perusahaan disebut tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan PI maupun hulu migas. Kondisi keuangan PT LJU juga disebut tidak sehat dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi dalam pengelolaan PI 10 persen.

Pengelolaan PI selanjutnya diarahkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha PT LJU. Dalam proses tersebut, Arinal didakwa turut mengintervensi pengisian jajaran direksi dan komisaris.

Jaksa menyebut sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan Arinal ditempatkan dalam struktur PT LEB meski tidak memiliki pengalaman di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Salah satunya Budi Kurniawan yang disebut sebagai adik ipar Arinal. Jaksa mendakwa Arinal meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai direksi PT LEB meski hasil psikologi potensi dan kompetensi disebut tidak merekomendasikannya. Sementara Prihatono Ganefo Zain kemudian dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB.

Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi Arinal terhadap tata kelola BUMD dan pengelolaan PI 10 persen. Atas rangkaian perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak lainnya, JPU menyatakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 268,76 miliar.

Jaksa juga menilai perbuatan Arinal bertentangan dengan ketentuan yang melarang kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, kroni, golongan maupun kelompok tertentu serta ketentuan terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads