Kejati Lampung mengkonfirmasi eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memiliki peran aktif dalam korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya. Saat ini Kejati tengah berupaya untuk kembali memanggil Arinal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan peran aktif Arinal tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 3 terdakwa lainnya.
Ketiganya yakni, Heri mantan Komisaris PT LEB M. Hermawan Eriadi mantan Direktur Utama PT LEB periode, dan Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat dakwaan, peran aktif yang bersangkutan (Arinal) telah diuraikan secara lengkap bersama para terdakwa," katanya, Rabu (22/4/2026).
Ricky menjelaskan bahwa Arinal secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi pada dana participating interest (PI) sebesar 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terkait pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung ini diterima Pemprov Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak dari perusahaan PT Lampung Jaya Utama sebesar USD 17.268.000 atau senilai Rp 271.557.614.910
"Ia secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) melakukan perbuatan bersama-sama dengan 3 terdakwa lainnya," terang Ricky.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak Kejati saat ini menyurati Arinal Djunaidi untuk dilakukan pemeriksaan kembali pada kasus tersebut.
"Saat ini sudah panggilan ke dua, panggilan pertama yang bersangkutan tidak datang," tandasnya.
(dai/dai)











































