Eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung. Arinal diperiksa terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terkait pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung.
Arinal tiba di Kejati Lampung Pada Selasa (28/4/2026) pagi. Ia mengenakan pakaian kemeja hitam dan celana dasar hitam. Tak ada kata-kata dari dirinya saat disapa wartawan dan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan hadirnya Arinal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar," katanya singkat.
Meski begitu Ricky belum menjabarkan terkait materi pemeriksaan terhadap Gubernur Lampung periode 2019 -2024 tersebut.
Untuk diketahui, Kejati Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk Arinal. Namun dirinya selalu mangkir, surat tersebut dilayangkan pada 16 April 2026 dan pada 21 April 2026.
Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan pemanggilan Arinal untuk kembali diperiksa karena berkaitan dengan keterangan 3 orang terdakwa dalam persidangan yakni Heri mantan Komisaris PT LEB M. Hermawan Eriadi mantan Direktur Utama PT LEB periode, dan Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB.
Ketiganya memberikan keterangan keterlibatan Arinal dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo.
"Rencana pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang," tuturnya.
Dalam perjalanan kasus ini, Kejati telah menyita aset Arinal dengan total mencapai Rp 38,5 miliar.
Penggeledahan sendiri dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidikan mengamankan uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa lainnya disita.
Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:
1. Kendaraan roda empat 7 Unit senilai Rp 3,5 miliar
2. Logam Mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575
5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000
Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675
