Sikat gigi saat puasa seringkali menjadi pertanyaan umat Islam di bulan Ramadan. Pasalnya, menyikat gigi termasuk perbuatan memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Sehingga dikhawatirkan puasa menjadi batal.
Berdasarkan aturan syariat, sesuatu yang dimasukkan ke dalam mulut dengan sengaja menjadi faktor batalnya puasa. Terlebih jika sampai ke tenggorokan atau menyebabkan muntah. Lalu bagaimana dengan sikat gigi saat puasa?
Simak penjelasan berikut mengenai boleh tidaknya sikat gigi saat puasa di waktu siang dan sore hari.
Perdebatan Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Persoalan sikat gigi saat puasa membuat ulama berbeda pendapat. Seperti yang dijelaskan dalam laman Kemenag Bali, terdapat dua pendapat yang berbeda. Ulama pertama mengatakan sikat gigi hukumnya sunnah dan kedua makruh.
Pendapat pertama berpegang pada hadis riwayat Imam Tirmidzi yang menjelaskan bahwa Amin bin Rabi'ah pernah melihat Rasulullah SAW gosok gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa. Para ulama banyak mendukung pendapat ini.
Sementara pendapat ulama kedua berlandaskan pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi," (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena hadis tersebut, ulama kedua bersikeras untuk mempertahankan bau mulut ketika puasa ketimbang menghilangkannya dengan cara bersiwak atau sikat gigi. Namun, bagi pendapat pertama, hadis yang menjelaskan tentang bau mulut diperuntukkan bagi orang yang berpuasa di akhirat kelak.
Baca juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa, Hindari Yuk! |
Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?
Dari perdebatan kedua ulama tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya boleh atau tidak apa-apa. Pasalnya kedua pendapat di atas tidak ada yang mengharamkan namun hanya sampai tingkat makruh (boleh dilakukan ataupun ditinggalkan).
Waktu Diperbolehkan Sikat Gigi Saat Puasa
Ada pendapat yang mengatakan hukum sikat gigi ketika berpuasa tidak makruh apabila dilakukan sebelum waktu Zuhur. Sedangkan setelah Zuhur hingga Magrib hukumnya makruh. Hal itu dijelaskan dalam buku Fikih Puasa milik Ali Musthafa Siregar.
Sementara itu, sebagian ulama termasuk Imam Syafi'i membolehkan bersiwak setelah Zuhur hingga sore hari. Jika yakin ketika sedang menggosok apalagi menggunakan pasta gigi, tidak ada sesuatu yang masuk sampai ke tenggorakan.
Meskipun diperbolehkan, untuk orang yang berpuasa dianjurkan memakai pasta gigi sebelum Salat Subuh dan sesudah Magrib. Sehingga menghindari masuknya sesuatu ke dalam mulut.
Itulah penjelasan mengenai boleh tidaknya sikat gigi saat puasa di waktu siang hingga sore hari. Semoga bermanfaat ya detikers!
(csb/csb)