Apakah Mimpi Basah Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Apakah Mimpi Basah Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Amir - detikSumbagsel
Selasa, 12 Mar 2024 06:00 WIB
mimpi basah
Ilustrasi mimpi (Foto: Getty Images/Daly and Newton)
Palembang -

Mimpi basah saat puasa Ramadan masih membingungkan bagi sebagian laki-laki muslim. Sebab, sperma yang keluar saat berpuasa memang menjadi salah satu penyebab batalnya puasa.

Mimpi basah merupakan kondisi ketika seseorang mengalami ejakulasi (keluarnya air mani) ketika tidur, hal tersebut dapat terjadi karena mengalami mimpi berhubungan badan dan hal seksual lainnya saat tidur.

Lantas, bagaimana jika mengalami mimpi basah saat puasa? dan apakah hal tersebut membatalkan puasa. Simak penjelasan berikut!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan

Dikutip Kemenag Sumsel, yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, dan mengeluarkan mani lewat tangan (onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti karena mimpi basah maka tidak membatalkan puasa.

Dilansir detikEdu, para ulama menetapkan bahwa mimpi basah pada siang hari saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa, dan tidak memiliki kewajiban untuk meng-qada puasa tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, mimpi basah akibat tidur siang ketika berpuasa dianggap tidak membatalkan dikarenakan orang yang sedang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Begitu juga dengan syahwat yang terjadi di luar kemampuan seseorang.

Sebaliknya, hukum keluar mani yang dilakukan secara sengaja (bukan dari mimpi basah) dapat membatalkan puasa. Terutama keluar mani yang disebabkan berhubungan badan dengan pasangan. Rasulullah SAW perbah bersabda,

"Allah SWT berfirman: "Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diriku" (HR Bukhari dan Abu Daud).

Mimpi Basah Saat Puasa Apakah Harus Mandi Wajib?

Dikutip Universitas Islam An Nur Lampung, Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salah ra, mereka berkata,

Ψ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω - Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω… - ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ ΩŠΩΨ―Ω’Ψ±ΩΩƒΩΩ‡Ω Ψ§Ω„Ω’ΩΩŽΨ¬Ω’Ψ±Ω ΩˆΩŽΩ‡ΩΩˆΩŽ Ψ¬ΩΩ†ΩΨ¨ΩŒ مِنْ Ψ£ΩŽΩ‡Ω’Ω„ΩΩ‡Ω ، Ψ«ΩΩ…Ω‘ΩŽ ΩŠΩŽΨΊΩ’ΨͺΩŽΨ³ΩΩ„Ω ΩˆΩŽΩŠΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…Ω

Artinya: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa,"

Jadi, ketika seseorang mengalami mimpi basah saat puasa, maka puasanya tidak batal dan tidak perlu meng-qada (membayar fidyah). Akan tetapi, ia harus segera mandi wajib untuk membersihkan diri dari najis air mani agar bisa melaksanakan salat.

Mandi wajib merupakan mandi dengan niat membersihkan diri dari hadas besar yang disebabkan junub, haid, atau nifas. Mandi wajib dapat dilakukan dengan cara memandikan seluruh tubuh dengan air bersih, yang dimulai dari kepala hingga kaki.

Itulah, penjelasan tentang jika mengalami mimpi basah ketika puasa Ramadan, semoga menjawab keraguan detikers, ya.

Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads