Ketika berpuasa, mulut terkadang mengeluarkan nafas yang bau. Hal ini membuat sebagian orang memilih bersikat gigi untuk menghilangkan bau tersebut. Namun, benarkah sikat gigi saat puasa makruh?
Puasa merupakan amalan menahan diri dan hawa nafsu, dimulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dalam berpuasa, ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan agar setiap muslim tidak melakukannya. Sebab, perbuatan tersebut dapat membatalkan puasa.
Nah, salah satu hal yang masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim adalah sikat gigi saat puasa. Benarkah makruh? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Sikat Gigi saat Puasa
Mengutip buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, hukum sikat gigi saat puasa sama hukumnya dengan bersiwak, mulai dari waktu Subuh sampai sebelum waktu Zuhur, maka hukumnya tidak makruh. Apabila sikat gigi setelah masuk waktu Zuhur sampai sebelum Magrib, maka hukumnya makruh.
Dari hadits yang diriwayatkan Amir bin Rabi'ah RA, ia mengatakan, "Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa." (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Jika menggunakan pasta gigi (odol) untuk sikat gigi ketika puasa, maka hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Namun, jika ia tidak yakin atau ragu pasta gigi tersebut masuk ke dalam tenggorokan, maka hukumnya makruh. Oleh sebab itu, lebih disarankan memakai pasta gigi sebelum Subuh dan setelah Magrib.
Tetap Menjaga Kebersihan Mulut saat Puasa
Mengutip kitab Zadul Ma'ad edisi Indonesia oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, para ulama sepakat bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan dianjurkan untuk berkumur. Sifat berkumur ini lebih jauh daripada bersiwak (bersikat gigi).
Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Allah SWT tidak memiliki tujuan ataupun memerintahkan hamba-hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau yang tidak sedap. Membiarkan bau mulut yang tidak sedap bukan termasuk perkara yang disyariatkan untuk dilakukan sebagai suatu ibadah.
Meski begitu, terkait hadits yang mengatakan tentang bau mulut orang puasa adalah minyak wangi pada hari kiamat, hal itu merupakan sebuah motivasi agar semangat melaksanakan puasa. Jadi, bukan anjuran untuk tidak sikat gigi dan membiarkan bau mulut menjadi busuk.
Adapun hadits yang dimaksud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
Artinya: "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)." (HR. Bukhari, no. 1894 dan Muslim, no. 1151)
Lebih lanjut, Ibnu Qayyim mengatakan alasan lainnya adalah bahwa keridhaan Allah SWT kepada seseorang yang bersiwak lebih besar daripada menganggap wangi bau busuk mulut orang yang berpuasa. Kecintaan Allah SWT terhadap siwak lebih besar daripada kecintaan-Nya pada bau busuk dalam mulut orang yang berpuasa.
Demikian penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim