Sikat Gigi saat Puasa Apakah Boleh? Ini Pendapat Para Ulama

#RamadanJadiMudah by BSI

Sikat Gigi saat Puasa Apakah Boleh? Ini Pendapat Para Ulama

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 08 Mar 2025 09:00 WIB
5 Manfaat Sehat Jika Rajin Sikat Gigi Sebelum Sarapan
Ilustrasi sikat gigi saat puasa (Foto: Ilustrasi iStock)
Jakarta -

Sikat gigi merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan diri, terutama menjaga kebersihan mulut agar tetap segar dan sehat. Kebersihan adalah bagian penting dari ajaran Islam, bahkan Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan, termasuk melalui aktivitas sikat gigi atau bersiwak.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda,

أكْثَرْتُ عَلَيْكُمْ فِي السَّوَاكَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Aku sering menganjurkan kalian untuk menggosok gigi." (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain, dari Syuraih bin Hani, ia berkata,

ADVERTISEMENT

قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النبي ﷺ إِذَا دَخَلَ بَيْنَهُ، قَالَتْ: بِالسّوَاكِ

Artinya: "Aku bertanya kepada Aisyah RA, 'Hal apakah yang pertama kali dikerjakan Nabi SAW saat beliau masuk ke rumahnya? Aisyah menjawab, Beliau menggosok gigi." (HR Muslim)

Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah sikat gigi saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa? Hal ini menjadi perbincangan di kalangan umat Islam, mengingat sikat gigi berhubungan dengan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Hukum Sikat Gigi ketika Puasa

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum sikat gigi saat puasa, yang menimbulkan perbincangan di kalangan masyarakat muslim.

Menukil buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar, hukum sikat gigi saat puasa sama dengan bersiwak, tidak makruh dilakukan dari waktu Subuh hingga sebelum Zuhur. Namun, jika dilakukan setelah waktu Zuhur hingga Magrib, hukumnya menjadi makruh.

Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh, terutama setelah matahari tergelincir.

Hal ini dijelaskan dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dan penjelasan Kitab Matan Abu Syuja', bahwa larangan bersiwak atau sikat gigi pada orang yang berpuasa bertujuan agar bau mulut yang tidak sedap tetap terjaga.

Selain itu, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT dibandingkan dengan wangi kasturi, seperti yang disampaikan oleh Abu Hurairah RA.

Adapun hadits yang dimaksud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Artinya: "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak misik (kasturi)." (HR Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi dan Maliki, sikat gigi ketika puasa tidak membatalkan puasa yang sedang dijalani.

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Kitab Fiqh as-Sunnah li An-Nisa' mengatakan bahwa sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Ia berpendapat, jika hal tersebut memang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, maka Rasulullah SAW pasti telah menjelaskannya dan para sahabat pun akan melaksanakannya serta menyampaikannya kepada umat sebagaimana ajaran syariat lainnya.

Dijelaskan juga dalam kitab Zadul Ma'ad edisi Indonesia oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, para ulama sepakat bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan dianjurkan untuk berkumur, yang mana berkumur ini lebih mendalam daripada bersiwak (bersikat gigi).

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Allah SWT tidak menginginkan hamba-hamba-Nya mendekatkan diri kepada-Nya dengan bau mulut yang tidak sedap, dan membiarkan bau mulut yang tidak enak bukanlah bagian dari ibadah yang disyariatkan.

Meskipun ada hadits yang menyebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum daripada minyak wangi di hari kiamat, hal ini harus dipahami sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat berpuasa. Bukan sebagai pembenaran untuk mengabaikan kebersihan mulut.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads