Bolaang Mongondow -
Oknum pendeta berinisial FP (46) di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak asuhnya. Polisi akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
"Telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial FP," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/1/2023).
FP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 27 Desember 2022 lalu. FP ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil VER psikiatrikum dari pihak rumah sakit dan melakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penetapan tersangka setelah VER psikiatrikum yang dibuat oleh ahli diserahkan ke penyidik kemudian penyidik subdit beberapa hari melakukan gelar perkaranya, kemudian menetapkan tersangka sekitar 27 Desember 2022," terangnya.
Namun, FP tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. FP dikenakan wajib lapor setiap hari di Polda Sulut.
"Kemudian terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari. Jadi setiap hari yang bersangkutan datang ke Polda sampai dengan saat ini," tuturnya.
Jules menambahkan berkas perkara kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya berkasnya akan dikirim dalam satu atau dua hari ke depan.
"Jadi untuk berkas perkara satu dua hari dapat kita serahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Awal Kasus Mencuat
Kasus ini pertama kali mencuat setelah kuasa hukum salah satu korban, Citra Tangkudung melaporkan perbuatan keji FP ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT. Laporan dimasukkan pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Saat itu, Citra menyebut ada 7 remaja wanita penghuni panti asuhan di Bolmong diduga menjadi budak seks hingga dipekerjakan paksa oleh FP. Korban kemudian melaporkan FP yang merupakan pengasuh panti asuhan.
"Korban diduga 7 orang, tapi saat ini baru dua orang (melapor). Modusnya suruh pijat korban," kata kuasa hukum salah satu korban Citra saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (1/9/2022) lalu.
Citra menuturkan perbuatan bejat pelaku terjadi sejak 2019 lalu di salah satu panti asuhan di Bolmong. Perbuatan FP kemudian terungkap ketika korban menceritakan semua kejadian itu ke pamannya di Manado.
"Jadi terungkap ini si korban mengaku ke omnya (paman). Setelah dia mengaku akhirnya mereka cari bantuan untuk buat laporan," ujarnya.
Modus FP ialah dengan meminta pijat ke para korban. Setelah itu, FP menjalankan aksi bejatnya dengan menyentuh korban.
"Waktu masih SMP sekitar 2019 itu masih pijat paruh badan, tapi terlapor sementara pijat pegang (tubuh korban)," terang Citra.
Selain itu, para korban juga dipekerjakan secara paksa di tambak ikan milik FP. Mereka bekerja di tambak tersebut dari pulang sekolah hingga subuh.
"Terungkap bahwa pengakuan anak-anak mereka juga dipekerjakan atau dieksploitasi. Dipekerjakan di tambak ikan dari pulang sekolah sampai subuh," ungkapnya.
FP ternyata seorang pendeta di halaman berikutnya...
FP Ternyata Pendeta
Salah satu kuasa hukum korban, Satryano Pangkey mengatakan bahwa terduga pelaku FP adalah seorang pendeta. Dia yang dipercaya mengasuh para korban di panti asuhan.
"Pelaku utamanya pemilik, iya profesinya pendeta atau gembala," kata Satryano saat dimintai keterangan, Sabtu (3/9).
Keluarga korban pun tak menyangka FP melakukan perbuatan keji tersebut. Pasalnya tahun 2019 lalu, korban dibawa ke panti itu karena pengasuhnya adalah pendeta.
"Awalnya keluarga percaya korban diasuh di panti asuhan, mengingat pemilik dari yayasan tersebut suami istri hamba Tuhan, pewarta firman," katanya.
Satryano juga mengungkap bahwa ulah bejat pelaku juga ternyata diketahui sang istri. Bahkan istri pelaku membujuk para korban untuk mau memijat pelaku.
"Istrinya tahu soal kejahatan yang dilakukan suaminya, bahkan istrinya sering membujuk anak-anak agar bisa memijat pelaku," jelasnya.
Menurut Satryano ulah bejat oknum pendeta itu sudah diketahui warga setempat. Namun mereka tak berani melaporkan karena segan dengan pelaku.
"Sebagian besar warga desa tahu, tapi enggan dan takut bersuara, karena pelaku itu hamba Tuhan dan merupakan orang berada di kampung itu," ujarnya.
Polisi periksa oknum pendeta di halaman berikutnya...
Polisi Periksa Korban dan Terlapor FP
Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut dengan memeriksa terlapor FP pada awal September 2022 lalu. Penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi korban, dan FP selaku terlapor.
"Saat ini tim penyidik Renakta masih melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus perbuatan cabul," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Kamis (8/9/2022).
"Sejauh ini tim penyidik Renakta telah memeriksa 9 saksi dan 1 terduga tersangka (terlapor)," sambung Kombes Jules.
Namun penyidik belum meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara juga belum dilakukan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Tim penyidik Renakta masih mengumpulkan alat bukti sehingga dapat mendukung pengungkapan kasus yang sedang dilakukan penyelidikan," katanya.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya kita tuntaskan baik penyelidikan maupun penyidikan," kata Jules.
Kasus FP Naik Penyidik
Kasus oknum pendeta FP memasuki babak baru setelah polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka setelah ada hasil visum psikiatrikum," kata Kombes Jules saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/11/2022).
Dia mengaku belum mengetahui kapan hasil visum keluar dari rumah sakit. Pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil visum agar bisa melakukan penetapan tersangka.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil VER Psikiatrikum dari dokter RS Ratumbuysang," singkatnya.
Desakan agar polisi percepat kasus di halaman berikutnya...
Polisi Didesak Percepat Penanganan Kasus
Kuasa hukum korban, Satriano Pangkey mendesak pihak kepolisian mempercepat penanganan kasus oknum pendeta FP. Dia menilai kasus ini berjalan lambat meski sudah masuk tahap penyidikan.
"Laporan yang kita buat sudah dari Agustus, tapi terkesan belum ada progres," kata kuasa hukum korban Satriano Pangkey kepada detikcom, Jumat (18/11/2022).
Satriano mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulut dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT pada Jumat (26/8/2022). Namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait laporan tersebut.
"Keluarga merasa proses pelaporan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini diproses secara lama. Padahal anak-anak kan perlu juga ada kepastian," ujarnya.
Satriano lalu mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara serius. Apalagi kasus tersebut terkait kekerasan seksual yang merupakan isu sensitif.
"Kami mendesak supaya kasus ini diproses, dan diseriusi," tegasnya.
Satriano mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik terkait lambannya penanganan kasus tersebut. Namun, penyidik berdalih masih menunggu hasil visum psikiatrikum untuk penetapan tersangka.
"Berdasarkan keterangan penyidik, mereka masih menunggu hasil visum psikiatrikum untuk melakukan penetapan tersangka. Keterangan psikiater, mereka lagi menunggu itu," pungkasnya.