Diduga Cabuli Anak, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Diduga Cabuli Anak, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 03 Jan 2025 21:40 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Depok -

Anggota DPRD Depok berinisial RK diduga mencabuli anak berusia 15 tahun. Ia pun kini ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Depok yang mengusut kasus tersebut.

"Ya benar (RK sudah tersangka)," kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Santy dilansir detikNews, Jumat (3/1/2025).

Tersangka RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 82 pencabulan anak di bawah umur," ucapnya.

RK dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun oleh orang tua korban.

ADVERTISEMENT

"Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross-check dulu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana sebelumnya, Rabu (25/9/2024).

Aksi tak senonoh itu diduga terjadi Jumat (12/7) pukul 19.30 WIB di dalam mobil, saat keduanya tengah mengisi BBM di sebuah SPBU di daerah Cimanggis.

"Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita," katanya.

Keduanya saling kenal usai dikenalkan orang tua korban dengan maksud agar tersangka mencarikan sekolah untuk korban.

"Kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku, diperkenalkan. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi," jelasnya.

Orang tua korban diduga merupakan tim sukses tersangka saat masa pileg.

"Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku," tambahnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads