Desakan ke Polisi Percepat Usut Oknum Pendeta Cabuli-Eksploitasi Anak Panti

Sulawesi Utara

Desakan ke Polisi Percepat Usut Oknum Pendeta Cabuli-Eksploitasi Anak Panti

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 19 Nov 2022 08:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Bolaang Mongondow -

Polisi didesak mempercepat penanganan kasus oknum pendeta inisial FP (46) yang diduga mencabuli dan mengeksploitasi anak panti asuhan di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Kuasa hukum korban menilai kasus ini berjalan lambat meski sudah masuk tahap penyidikan.

"Laporan yang kita buat sudah dari Agustus, tapi terkesan belum ada progres," kata kuasa hukum korban Satriano Pangkey kepada detikcom, Jumat (18/11/2022).

Satriano mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulut dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT pada Jumat (26/8) lalu. Namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga merasa proses pelaporan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini diproses secara lama. Padahal anak-anak kan perlu juga ada kepastian," ujarnya.

Satriano lalu mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara serius. Apalagi kasus tersebut terkait kekerasan seksual yang merupakan isu sensitif.

ADVERTISEMENT

"Kami mendesak supaya kasus ini diproses, dan diseriusi," tegas Satriano.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik terkait lambannya penanganan kasus tersebut. Saat itu, penyidik berdalih masih menunggu hasil visum psikiatrum untuk penetapan tersangka.

"Berdasarkan keterangan penyidik, mereka masih menunggu hasil visum psikiatrum untuk melakukan penetapan tersangka. Keterangan psikiater, mereka lagi menunggu itu," pungkasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kobes Jules Abraham Abast menegaskan kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Pihaknya masih menunggu hasil visum psikiatrum dari rumah sakit.

"Masih menunggu hasil VER psikiatrikum," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Kuasa Hukum Minta Penyidik Sita Barang Bukti

Kuasa hukum korban, Satriano Pangkey juga menyoroti polisi yang tidak menyita barang bukti yang digunakan pelaku mencabuli anak panti asuhan. Barang bukti tersebut dibawa oleh pelaku.

"Jadi dari penyidik meminta supaya terlapor menghadirkan alat bukti yang digunakan terlapor untuk membuat anak-anak itu terangsang," kata Satriano.

Menurut Satriano, polisi memiliki kewenangan menyita barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Bukan meminta terlapor yang membawanya sendiri.

"Saya menilai penyidik sejak dilaporkan seharusnya punya wewenang untuk memeriksa secara langsung. Artinya punya otoritas untuk mengambil langsung barang bukti," katanya.

Satriano lalu mendesak kepolisian lebih responsif dan serius menangani kasus ini. Agar ketujuh anak panti yang menjadi korban bisa leluasa dalam beraktivitas jika kasusnya sudah selesai.

"Apalagi anak-anak sedang di shelter di Rumah Aman. Kalau kasus ini diproses kan mereka lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas, sekolah apalagi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/asm)

Hide Ads