Polisi menetapkan oknum pendeta berinisial FP (46) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak panti asuhan di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut). Namun tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap seorang pria berinisial FP," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/1/2023).
Jules mengatakan, FP ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menerima hasil VER psikiatrikum dari pihak rumah sakit. FP ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 27 Desember 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penetapan tersangka setelah VER psikiatrikum yang dibuat oleh ahli diserahkan ke penyidik kemudian penyidik subdit beberapa hari melakukan gelar perkaranya, kemudian menetapkan tersangka sekitar 27 Desember 2022," terangnya.
Kendati demikian, FP tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Namun, FP dikenakan wajib lapor setiap hari di Polda Sulut.
"Kemudian terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari. Jadi setiap hari yang bersangkutan datang ke Polda sampai dengan saat ini," tuturnya.
Jules menuturkan pihaknya mengupayakan agar dalam waktu dekat ini berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi untuk berkas perkara satu dua hari dapat kita serahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh remaja wanita penghuni panti asuhan di Bolmong diduga menjadi budak seks hingga dipekerjakan paksa oleh pengasuhnya inisial FP (46). Korban telah melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Korban diduga 7 orang, tapi saat ini baru dua orang (melapor). Modusnya suruh pijat korban," kata kuasa hukum salah satu korban Citra Tangkudung saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (1/9/2022) lalu.
Aksi bejat FP telah dilaporkan ke Polda Sulut dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT. Laporan masuk pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu.
(hsr/nvl)