Kuasa Hukum Korban Keluhkan Lambannya Kasus Oknum Pendeta Cabuli Anak Diusut

Sulawesi Utara

Kuasa Hukum Korban Keluhkan Lambannya Kasus Oknum Pendeta Cabuli Anak Diusut

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 18 Nov 2022 22:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. Foto: Andhika Akbarayansyah
Bolaang Mongondow -

Kasus oknum pendeta inisial FP (46) yang diduga mencabuli dan mengekploitasi anak panti asuhan di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) sudah masuk tahap penyidikan. Namun kuasa hukum korban menilai penanganan kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2022 ini lamban.

"Laporan yang kita buat sudah dari Agustus, tapi terkesan belum ada progres," kata kuasa hukum korban Satriano Pangkey kepada detikcom, Jumat (18/11/2022).

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulut dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT pada Jumat (26/8) lalu. Satriano mengatakan pihak keluarga korban selalu menanti perkembangan laporan tersebut yang sampai saat ini belum ada kepastian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga merasa proses pelaporan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini diproses secara lama. Padahal anak-anak kan perlu juga ada kepastian," ujarnya.

Dia pun mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara serius. Apalagi, kata dia, kekerasan seksual merupakan salah satu isu sensitif yang seharusnya diperlukan sikap responsif dari penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Kami mendesak supaya kasus ini diproses, dan diseriusi," tegasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait dengan keterlambatan penanganan kasus tersebut. Menurut dia salah satu kendala yaitu belum ada hasil visum psikiatrum dari rumah sakit.

"Berdasarkan keterangan penyidik, mereka masih menunggu hasil visum psikiatrum untuk melakukan penetapan tersangka. Keterangan psikiater, mereka lagi menunggu itu," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengaku bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum psikiatrum dari rumah sakit.

"Masih menunggu hasil VER psikiatrikum," ujarnya.

Simak soal barang bukti di halaman selanjutnya.

Keluhkan Barang Bukti Tak Disita

Kuasa hukum korban, Satriano Pangkey juga mengeluhkan polisi tidak menyita barang bukti yang digunakan untuk mencabuli anak panti asuhan. Mereka keberatan karena barang bukti tersebut dibawa pelaku.

"Jadi dari penyidik meminta supaya terlapor menghadirkan alat bukti yang digunakan terlapor untuk membuat anak-anak itu terangsang," kata Satriano.

Satriano mengatakan, seharusnya polisi memiliki kewenangan untuk menyita sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Bukan sebaliknya, yaitu meminta terlapor yang membawanya sendiri.

"Saya menilai penyidik sejak dilaporkan seharusnya punya wewenang untuk memeriksa secara langsung. Artinya punya otoritas untuk mengambil langsung barang bukti," katanya.

Satriano mendesak pihak kepolisian lebih responsif serta serius menangani kasus ini. Karena jika masalah ini belum ada kepastian hukum, kata dia maka ketujuh anak panti yang menjadi korban yang dirugikan.

"Apalagi anak-anak sedang di shelter di Rumah Aman. Kalau kasus ini diproses kan mereka lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas, sekolah apalagi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi terus menyelidiki laporan terkait oknum pendeta inisial FP (46) yang menjadikan 7 anak panti asuhan di Bolmong Sulut sebagai budak seks. Oknum pendeta FP telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tim penyidik Subdit Renakta selama ini melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi korban dan oknum pendeta FP selaku terlapor.

"Saat ini Tim penyidik Renakta masih melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus perbuatan cabul," kata Kombes Jules kepada detikcom, Kamis (8/9/2022).

Halaman 2 dari 2
(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads