Warga asal Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, Catur Adi Saputro (24) alias Gatot, alias Adit, menjadi buronan polisi. Dia menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi sebab diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak.
Kabar tersebut diunggah oleh akun resmi Instagram Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) @poldajogja kemarin, Rabu (28/5/2025). Meski beralamat di Gunungkidul, Gatot disebut tinggal di Cabean, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Akun tersebut menuliskan pria kelahiran Ginungkidul itu diduga melakukan pencabulan anak. Gatot pun diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana Pencabulan Anak, melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Kamis (29/5/2025).
Jika menemukan atau memiliki informasi tentang Gatot, detikers dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau di Call Center Kepolisian 110. detikers juga dapat melaporkan langsung ke akun WhatsApp Ditreskrimum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328.
(afn/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan