Kekejian oknum pendeta inisial FP (46) yang diduga menjadikan anak panti asuhan budak seks di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) terungkap. Dia rupanya pernah dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak asuhnya pada 2019 lalu.
Dugaan itu diungkapkan kuasa hukum korban pencabulan yang dilakukan FP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Citra Tangkudung. Informasi mengenai dugaan penganiayaan didapatkan dari keterangan keluarga dan korbannya.
"Saat kami mengambil keterangan di keluarga dan korban, dari keterangan warga bahwa tahun 2019 itu si pelaku inisial FP sudah pernah dilaporkan atas (dugaan) kekerasan fisik," kata Citra Tangkudung saat ditemui detikcom, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Citra menuturkan dugaan penganiayaan oknum pendeta FP dilaporkan ke DP3A Bolmong. Keluarga korban sempat diarahkan untuk membuat laporan ke polisi.
"Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum atau tindak lanjut dari laporan tersebut," ujarnya.
Bukti laporan terkait kasus kekerasan terhadap 2 anak panti asuhan di DP3A Bolmong disebut masih ada. Namun kala itu para korban tidak didampingi kuasa hukum, sehingga diketahui secara jelas apakah masalah tersebut sudah resmi dilaporkan ke polisi atau belum.
"Karena saat itu mereka tidak didampingi secara hukum atau pendamping hukum jadi warga yang melaporkan itu tidak tahu ada laporan polisi atau tidak," kata dia.
Oknum Pendeta Aniaya Korban Pakai Kabel
Citra Tangkudung juga mengungkap bagaimana oknum pendeta FP melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Citra menyebut FP menganiaya korban menggunakan kabel hingga mengalami luka dan berdarah.
"Jadi bentuk kekerasan mereka dicambuk pakai kabel di punggung belakang. Waktu itu korban sampai berdarah, dan sampai sekarang ada bekas atau tanda," ungkap Citra Tangkudung.
Sejauh ini, kata dia, ada dua korban yang pernah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Hal ini dicurigai LBH Manado masih ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
"Kalau korban kekerasan fisik 2 orang, tapi dari pengakuan anak-anak banyak juga yang sering mengalami kekerasan fisik di panti tersebut," beber Citra.
Selain itu, Citra juga menaruh curiga oknum pendeta FP punya dukungan dari oknum polisi. Sebab, kaya dia, hingga kini kasus tersebut masih belum ada kepastian hukum.
"Yah kami duga seperti itu, karena dari pengakuan warga seperti itu, dan pelaku juga menyampaikan ke warga bahwa dia punya orang dekat yang mem-backup laporan tersebut. Buktinya sampai sekarang ini kasus itu tidak pernah diproses, hilang begitu saja tidak ada kejelasan," imbuhnya.
Polisi periksa oknum pendeta di halaman selanjutnya.
Polisi Periksa Oknum Pendeta
Polisi telah menindaklanjuti laporan terkait oknum pendeta inisial FP yang menjadikan 7 anak panti asuhan di Bolmong sebagai budak seks. Oknum pendeta FP telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan tim penyidik Subdit Renakta selama ini melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi korban dan oknum pendeta FP selaku terlapor.
"Saat ini tim penyidik Renakta masih melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terkait kasus perbuatan cabul," kata Kombes Jules kepada detikcom, Kamis (8/9).
"Sejauh ini tim penyidik Renakta telah memeriksa 9 saksi dan 1 terduga tersangka (terlapor)," sambung Kombes Jules.
Namun demikian, Jules mengatakan penyidik belum meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara juga belum dilakukan karena penyidik masih menggali alat bukti.
"Tim penyidik Renakta masih mengumpulkan alat bukti sehingga dapat mendukung pengungkapan kasus yang sedang dilakukan penyelidikan," katanya.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya kita tuntaskan baik penyelidikan maupun penyidikan," imbuhnya.