Kronologi Lurah Sendangmulyo Ungkap Politik Uang di Wilayahnya

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 26 Nov 2024 10:09 WIB
Proses pemeriksaan Lurah Sendangmulyo Budi Susanto sebagai saksi kasus politik uang di Kapanewon Minggir, Sleman, Senin (25/11/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Lurah Sendangmulyo, Minggir, Sleman, Budi Susanto, menceritakan detik-detik saat dirinya membongkar praktik politik uang di wilayahnya. Dia sempat menunggu hingga tengah malam sebelum akhirnya yakin bahwa terjadi praktik bagi-bagi uang kepada calon pemilih di wilayahnya.

Sabtu, 23 November 2024

pukul 19.00 WIB

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/11). Awalnnya, dia mendapat informasi bahwa salah satu tim sukses Pilkada di wilayahnya akan melakukan pergerakan.

"Saya dapat informasi sekitar jam 19.00 WIB, Sabtu malam (23/11/2024). Informasi bahwa Ketua Tim Pemenangan Paslon (menyebut nomor urut salah satu paslon), Ketua Tim Sendangmulyo akan mengadakan pergerakan pada hari itu. Bentuk pergerakan kadernya segera merapat di rumah ketua pemenangan," jelasnya saat ditemui di Kantor Kapanewon Minggir, Senin (25/11/2024) sore.

pukul 24.00 WIB

Dia sempat menunggu hingga tengah malam untuk memastikan apakah ada bagi-bagi uang yang dilakukan tim salah satu paslon. Ternyata, para saksi atau warganya mengakui telah mendapat pecahan Rp 50 ribu dari tim paslon itu.

"Saya menunggu sampai jam 24.00 WIB, lalu saya telepon salah satu penerima, saya telepon satu persatu saya tanya apakah bawa uang, lalu dibenarkan membawa uang dari Paslon (menyebut nomor urut salah satu paslon). Saya komitmen di Sendangmulyo tidak ada money politics," tegasnya.

Cek Warga Pembagi Uang

Budi menyebutkan ada 7 koordinator tingkat bawah yang bertugas membagikan uang. Dari total tersebut, dia berhasil menghubungi 6 di antaranya. Keenamnya membenarkan bahwa ada aliran uang yang bertujuan untuk menyukseskan salah satu paslon.

Ketujuh koordinator, lanjutnya, bertugas di 5 Padukuhan wilayah Sendangmulyo. Seluruhnya mendapatkan tugas untuk membagikan uang kepada para calon pemilih. Besaran uang tunainya terdiri dari pecahan Rp 50 ribu.

"Dari 7 itu cuma 6 yang kooperatif. Saya minta datang ke Kantor Kalurahan sambil membawa barang bukti. Ada uang tunai Rp 12.650.000 dan data nama penerima," katanya.

Kasus Didalami Bawaslu

Kasus ini sekarang tengah didalami oleh Bawaslu Sleman dan Gakkumdu Polresta Sleman. Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo sebagai temuan.

Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno semalam. Arjuna bilang, Bawaslu sebelumnya telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA).

"Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, kepada wartawan, Senin (25/11).

"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50 ribu tersebut," kata Arjuna.



Simak Video "Video 59 WBP Rutan Pangkajene Tidak Bisa Memilih"

(afn/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork