Lurah Sendangmulyo, Minggir, Sleman, Budi Susanto, menceritakan detik-detik saat dirinya membongkar praktik politik uang di wilayahnya. Dia sempat menunggu hingga tengah malam sebelum akhirnya yakin bahwa terjadi praktik bagi-bagi uang kepada calon pemilih di wilayahnya.
Sabtu, 23 November 2024
pukul 19.00 WIB
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/11). Awalnnya, dia mendapat informasi bahwa salah satu tim sukses Pilkada di wilayahnya akan melakukan pergerakan.
"Saya dapat informasi sekitar jam 19.00 WIB, Sabtu malam (23/11/2024). Informasi bahwa Ketua Tim Pemenangan Paslon (menyebut nomor urut salah satu paslon), Ketua Tim Sendangmulyo akan mengadakan pergerakan pada hari itu. Bentuk pergerakan kadernya segera merapat di rumah ketua pemenangan," jelasnya saat ditemui di Kantor Kapanewon Minggir, Senin (25/11/2024) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pukul 24.00 WIB
Dia sempat menunggu hingga tengah malam untuk memastikan apakah ada bagi-bagi uang yang dilakukan tim salah satu paslon. Ternyata, para saksi atau warganya mengakui telah mendapat pecahan Rp 50 ribu dari tim paslon itu.
"Saya menunggu sampai jam 24.00 WIB, lalu saya telepon salah satu penerima, saya telepon satu persatu saya tanya apakah bawa uang, lalu dibenarkan membawa uang dari Paslon (menyebut nomor urut salah satu paslon). Saya komitmen di Sendangmulyo tidak ada money politics," tegasnya.
Cek Warga Pembagi Uang
Budi menyebutkan ada 7 koordinator tingkat bawah yang bertugas membagikan uang. Dari total tersebut, dia berhasil menghubungi 6 di antaranya. Keenamnya membenarkan bahwa ada aliran uang yang bertujuan untuk menyukseskan salah satu paslon.
Ketujuh koordinator, lanjutnya, bertugas di 5 Padukuhan wilayah Sendangmulyo. Seluruhnya mendapatkan tugas untuk membagikan uang kepada para calon pemilih. Besaran uang tunainya terdiri dari pecahan Rp 50 ribu.
"Dari 7 itu cuma 6 yang kooperatif. Saya minta datang ke Kantor Kalurahan sambil membawa barang bukti. Ada uang tunai Rp 12.650.000 dan data nama penerima," katanya.
Kasus Didalami Bawaslu
Kasus ini sekarang tengah didalami oleh Bawaslu Sleman dan Gakkumdu Polresta Sleman. Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo sebagai temuan.
Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno semalam. Arjuna bilang, Bawaslu sebelumnya telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA).
"Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, kepada wartawan, Senin (25/11).
"Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp 50 ribu tersebut," kata Arjuna.
(afn/apl)