Pemanggilan tujuh saksi money politics (politik uang) di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, tak berjalan mulus. Dari total 7 saksi yang dipanggil, hanya 1 yang hadir. Yakni salah satu terduga pelaku koordinator distributor uang salah satu paslon Pilkada Sleman 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, memastikan pihaknya telah mengirimkan undangan sehari sebelumnya. Diagendakan pemeriksaan saksi di Kantor Bawaslu Sleman dan Kantor Kapanewon Minggir.
"Hari ini dipanggil 7 orang dengan rincian 1 orang diperiksa di Kantor Bawaslu Sleman tapi tidak hadir. Nah yang 6 diperiksa di Kantor Kapanewon Minggir tapi yang hadir hanya 1 orang," jelasnya saat ditemui di Kantor Kapanewon Minggir, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sleman, lanjutnya, adalah sosok tim pemenangan salah satu paslon. Sementara 6 orang di Kapanewon Minggir adalah terduga pelaku. Perannya sebagai koordinator dari dugaan money politics saat hari tenang Pilkada Sleman.
Arjuna menuturkan pemeriksaan di Kantor Kapanewon Minggir terbagi dalam dua sesi. Pertama berlangsung pukul 13.00 WIB untuk 3 orang saksi. Lalu pemeriksaan kedua pukul 15.00 WIB untuk 3 orang saksi lainnya.
"Pemeriksaan di Kantor Bawaslu pagi tadi itu tidak hadir. Dari tim pemenangan salah satu Paslon. Lalu di sini (Kantor Kapanewon Minggir) 3 orang diperiksa jam 13.00 WIB tapi tidak hadir semua. Kalau yang jam 15.00 WIB hanya hadir 1 orang," katanya.
Arjuna menyayangkan tidak hadirnya 6 orang warga ini. Terlebih peran keenam saksi dianggap krusial atas kejadian ini. Terlebih detail pergerakan money politics di wilayah Kalurahan Sendangmulyo.
"Tidak hadirnya mereka maka kami susun kajian berdasarkan fakta ini. Bahwa sudah kami panggil tapi tidak hadir. Maka ini jadi kajian berdasarkan fakta dan data," ujarnya.
Arjuna mengaku pihaknya tak bisa memaksa para saksi untuk hadir. Ini karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk pemanggilan paksa. Hanya saja ketidakhadiran tetap menjadi bagian dari kajian dan laporan.
Dia juga menganggap bahwa para saksi tidak kooperatif. Terlebih untuk mengungkap alur fakta kejadian. Tindakan ini tentu akan berdampak pada kajian dan laporan yang ditulis.
"Undangan sudah kami sampaikan kemarin. Harapan kami ya hadir agar masalah bisa klir. Kalau tidak hadir ya bagaimana lagi, kami tidak punya daya paksa, Bawaslu tidak punya kewenangan panggil paksa," katanya.
Terkait hasil pemeriksaan, Arjuna tak bisa menjabarkan secara detail. Hanya saja fokusnya adalah mengetahui kronologi peristiwa di Kalurahan Sendangmulyo. Awal mula pergerakan hingga akhirnya berhasil diamankan.
Keenam saksi, lanjutnya, adalah para terduga pelaku yang berasal dari Kalurahan Sendangmulyo. Perannya sebagai koordinator bagi para calon penerima uang. Dari keenamnya berhasil disita uang tunai sebanyak Rp 12.650.000 dalam pecahan Rp 50 ribu.
"Mereka ini yang membawa uang Rp 12.650.000. Dalam daftar nama penerima, nama mereka itu paling atas. Kalau materinya ya seputar kronologi peristiwa, agar bisa mengurai masalahnya," ujarnya.
(apu/rih)