Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan 4 saksi kasus politik uang atau money politics di Kapanewon Minggir. Pemeriksaan untuk konfirmasi atas detail kejadian dugaan politik uang yang dilakukan salah satu tim sukses pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman 2024.
Empat orang yang diperiksa yakni Lurah Sendangmulyo Budi Susanto, dua warga, dan seorang anggota Panwascam Minggir.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan pihaknya belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan. Ini karena prosesnya berlangsung selama tiga hari. Selain Bawaslu Sleman, pemeriksaan juga dilakukan oleh tim Gakkumdu Polresta Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru pemeriksaan pertama, kita punya waktu 3 hari, tunggu dulu, harus dikaji bersama Gakkumdu. Agenda hari ini pemeriksaan 4 saksi, salah satunya Lurah, 2 orang warga yang mengetahui detail kejadian dan 1 orang Panwascam," jelasnya saat ditemui di Kantor Kapanewon Minggir, Senin (25/11/2024) malam.
Arjuna memastikan pemeriksaan berlangsung intens. Selain para saksi adapula para terduga pelaku. Seluruhnya akan diperiksa di Kantor Kapanewon Minggir, Selasa (26/11) siang.
"Besok baru semua terduga pelaku kami panggil. Agendanya sama, konfirmasi dan pemeriksaan," ujarnya.
Meski enggan membeberkan hasil pemeriksaan, namun Arjuna menceritakan detail kronologi awal yang dia dapatkan. Berawal dari masuknya informasi melalui pesan WhatsApp tentang dugaan politik uang. Berupa foto tumpukan uang dan daftar nama warga.
Dalam foto tersebut juga tertulis wilayah Kalurahan Sendangmulyo. Atas temuan ini, Bawaslu Sleman memerintahkan Panwascam Minggir melakukan konfirmasi. Namun saat itu dijawab oleh Lurah Sendangmulyo bahwa kondisi aman dan landai.
"Lalu saya sendiri yang telepon Pak Lurah dan akhirnya Minggu dini hari itu kami diminta datang ke Kantor Kalurahan. Saat datang memang ada uang dan daftar nama seperti foto yang dikirimkan ke kami," ujarnya.
Atas petunjuk dari Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya seluruh barang bukti disita. Terdiri dari uang tunai Rp 12.650.000 dan daftar nama warga. Seluruhnya terkategori sebagai bentuk pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2024.
"Setelah telepon Bawaslu Provinsi lalu kasih masukan agar dibuatkan berita acara serah terima barang bukti, akhirnya kita terima dan sita. Dari penelusuran, kami nilai ada pelanggaran dan kami nyatakan sebagai pelanggaran," katanya.
Arjuna belum bisa memastikan skema politik uang di Kalurahan Sendangmulyo. Termasuk nominal yang akan diterima oleh calon pemilih. Hanya saja dia menyebutkan uang Rp 12.650.000 dalam pecahan Rp 50 ribu.
Rencananya pihaknya akan memeriksa 6 orang terduga pelaku. Selain itu juga berlangsung pemeriksaan saksi lain di Kantor Bawaslu Sleman.
"Total uang tunai Rp 12.650.000, indikasi menerima berapa belum tahu tapi uang pecahan semua Rp 50 ribu. Besok klarifikasi ke terduga pelaku, lalu seluruhnya kita simpulkan," ujarnya.
(rih/ahr)