Terkait dengan penyaluran BSU 2025 telah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Di dalam aturan tersebut diuraikan secara lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran BSU 2025, termasuk jumlah nominal dana bantuan yang disalurkan lengkap dengan syarat-syarat penerimanya.
Di dalam Pasal 6 ayat (1) tertuang secara jelas besaran nominal BSU 2025 yang akan diterima oleh pekerja atau buruh selaku penerima BSU yang lolos kriteria. Adapun nominal yang dimaksud sebesar Rp 600 ribu untuk setiap orangnya.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker bernama Sunardi Manampiar Sinaga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa tetap waspada terhadap adanya modus penipuan. Terutama yang mengatasnamakan program BSU ini.
Sunardi memberikan penegasan penyaluran maupun pencairan dana BSU tidak dipungut biaya apa pun. Kemudian dana BSU juga tak memerlukan jasa perantara, kecuali pihak yang resmi ditunjuk oleh pemerintah. Dalam hal ini mengacu pada penyaluran melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI serta PT Pos Indonesia.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses ini gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi. Pengawasan dilakukan secara ketat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resminya.
Oleh sebab itu, sambil menantikan pencairan dana BSU masing-masing, terdapat beberapa informasi yang perlu untuk dicermati. Berikut rangkumannya secara lengkap.
Penyebab BSU 2025 Belum Cair
Salah satu hal yang mungkin cukup banyak dipertanyakan oleh calon penerima dana BSU 2025 adalah seputar, "kenapa BSU 2025 belum cair juga?" Terkait dengan hal ini terdapat setidaknya tiga penyebab utama yang membuat seseorang masih belum menerima dana BSU sebesar Rp 600 ribu.
Mengutip dalam salah satu unggahan Instagram @kemnaker pada Selasa (8/7/2025) kemarin, dana BSU yang tak kunjung masuk ke rekening bisa saja terjadi karena beberapa penyebab. Berikut beberapa penyebab BSU 2025 belum cair juga hingga saat ini:
- Belum termasuk sebagai penerima yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan resmi Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.
- Sudah termasuk sebagai penerima bantuan lain, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan.
- Terdapat adanya masalah pada data rekening, misalnya saja dormant atau tidak aktif.
Apabila pekerja atau buruh sebagai calon penerima BSU 2025 mengalami kendala pada rekening mereka, Kemnaker memiliki alternatif solusi, yaitu penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Belum lama ini Kemnaker bermitra dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan dana BSU 2025 kepada sebagian penerima.
Masih mengacu dari laman resmi Kemnaker, penyaluran melalui PT Pos Indonesia diperuntukkan bagi penerima yang mengalami kendala rekening pada penyaluran di Tahap 1 dan Tahap 2. Adapun penyalurannya akan dilakukan melalui aplikasi Pospay yang dikelola PT Pos Indonesia.
Namun demikian, hanya penerima yang memenuhi kriteria dan sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 yang dapat melakukan pencairan dana melalui Pospay dengan mendatangi kantor pos secara langsung. Oleh sebab itu, terdapat imbauan agar penerima melakukan cek status secara berkala, mengingat penyaluran BSU dilakukan secara bertahap.
Cara Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu
Lantas, bagaimana cara dapat BSU 2025 dengan nominal sebesar Rp 600 ribu? Kembali merujuk pada Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh untuk bisa ditetapkan sebagai penerima BSU di tahun ini.
Di dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) diuraikan secara jelas mengenai kriteria penerima BSU 2025 yang membuat pekerja atau buruh bisa lebih besar memiliki peluang mendapatkan dana bantuan Rp 600 ribu. Kemudian di pasal yang sama juga terdapat pihak-pihak yang dianggap sebagai bukan penerima BSU 2025. Adapun bunyi dari ayat dalam pasal tersebut menyebutkan:
"(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Apakah Pekerja Terkena PHK Bisa Dapat BSU 2025?
Penyaluran dana BSU 2025 menargetkan pekerja atau buruh. Namun, apakah pekerja yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK tetap bisa dapat dana BSU sebesar Rp 600 ribu? Untuk menjawabnya, ada informasi yang disampaikan dalam unggahan lainnya melalui Instagram @kemnaker.
Melalui unggahan tersebut disampaikan adanya peluang bagi orang yang terkena PHK untuk mendapatkan BSU 2025. Setidaknya ada tiga syarat yang membuat seseorang bisa saja mendapatkan BSU. Berikut beberapa syarat yang dimaksud:
- Mengalami PKH setelah bulan April 2025.
- Masih terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS.
- Memenuhi persyaratan yang telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.
Langkah-langkah Cek NIK di https://bsu.kemnaker.go.id
Mengingat penyaluran dana BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu masih dilakukan secara bertahap, maka tidak ada salahnya bagi calon penerimanya untuk melakukan pengecekan secara berkala. Baik untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU atau bukan sekaligus mengecek status terbaru pencairan dana bantuan tersebut.
Salah satu kanal resmi yang telah disediakan oleh Kemnaker RI adalah portal BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Melalui portal ini, pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan status penyaluran dana BSU 2025 masing-masing. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Pengguna dapat membuka laman resmi BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Pengguna melakukan scroll atau gulir ke bagian bawah, lalu temukan menu Cek NIK Penerima.
- Pengguna memilih menu tersebut dan secara otomatis akan muncul kolom Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Pengguna bisa melengkapi isian berupa NIK dan Kode Keamanan (CAPTCHA) sesuai yang muncul di layar.
- Pengguna memilih opsi Cek Status.
- Pengguna dapat melihat status penyaluran BSU 2025 yang secara otomatis akan muncul.
Langkah-langkah Cek NIK di Aplikasi Pospay
Tak hanya dapat dilakukan melalui portal BSU Kemnaker, ada juga aplikasi Pospay yang bisa digunakan untuk mengecek NIK penerima BSU 2025. Perlu dipahami, pengecekan melalui aplikasi Pospay dapat dilakukan oleh penerima BSU yang telah dialihkan penyalurannya dari bank Himbara atau BSI menjadi PT Pos Indonesia.
Pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan lolos kriteria sebagai penerima BSU 2025 perlu melakukan pengecekan lewat Pospay agar mendapatkan QR Code. Ini dikarenakan QR Code menandakan data penerima yang bersangkutan adalah valid. Kemudian QR Code ini harus ditunjukkan saat mendatangi kantor pos terdekat untuk dijadikan sebagai bukti resmi dalam mencairkan dana BSU sebesar Rp 600 ribu. Untuk memastikannya, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Pengguna dapat memasang atau install aplikasi POSPAY di ponsel.
- Pengguna membuka aplikasi tersebut.
- Pengguna tidak perlu melakukan login.
- Pengguna dapat langsung memilih tombol yang ada di sudut kanan bawah dengan tanda bulat bertuliskan 'i'.
- Pengguna lalu memilih lambang Bantuan Sosial yang ada di bagian bawah ikon pesan biru.
- Pengguna akan diarahkan pada menu Cek Penerima Bantuan otomatis akan muncul.
- Pengguna perlu memilih jenis bantuan terlebih dahulu, yaitu BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025.
- Pengguna dapat memasukkan NIK yang sesuai atau tertera di KTP pengguna.
- Pengguna memilih opsi Cek Status Penerima.
- Pengguna dapat melihat status penyaluran BSU 2025 yang secara otomatis akan muncul.
- Pengguna yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU jalur penyaluran PT Pos Indonesia akan diarahkan untuk mengambil foto KTP mereka.
- Pengguna dapat mengisi secara lengkap formulir yang sesuai dengan data di dalam KTP.
- Pengguna perlu mencermati Syarat dan Ketentuan, apabila sudah bisa pilih opsi Terima dan Lanjutkan.
- Pengguna yang datanya valid akan langsung menerima QR Code.
- Pengguna dapat melakukan tangkapan layar atau screenshot QR Code tersebut.
- Pengguna bisa menunjukkan bukti QR Code kepada petugas kantor pos saat hendak mencairkan dana BSU masing-masing.
Itulah tadi penjelasan mengenai tata cara dapat BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu lengkap dengan cara cek NIK di kanal resmi dan penjelasan tentang peluang pekerja terkena PHK bisa menjadi penerima bantuan tersebut. Semoga informasi ini membantu.
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka