Pencairan BSU 2025: Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Aturan Resmi

Pencairan BSU 2025: Jadwal, Cara Cek Penerima, dan Aturan Resmi

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Jun 2025 06:30 WIB
Infografis BSU Rp 1 Juta
Ilustrasi pencairan BSU 2025 (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Palembang -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program dari pemerintah untuk tambahan penghasilan pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan selama dua bulan yakni Juni dan Juli. Lalu, kapan BSU 2025 cair?

Masyarakat sedang mempertanyakan kepastian pencairan BSU sebesar Rp 600.000 per orang. Karena itu, penting untuk mengetahui jadwal resmi agar tidak melewatkan proses dan tahapan yang diminta.

Bagi yang bertanya dan mencari tahu jadwal resmi pencairan BSU 2025, simak penjelasan detikSumbagsel berikut ini. Ketahui juga cara cek nama penerima hingga kriterianya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan BSU 2025

Pertanyaan kapan BSU 2025 cair membanjiri postingan Instagram BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat ingin mengetahui kepastian pencairan dana bantuan tersebut. Untuk itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan merespon dengan memberitahukan bahwa pencairan BSU 2025 dimulai bulan Juni.

Untuk kepastian tanggal tidak dapat diketahui sebab pencairan dana menunggu hasil verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai aturan atau tidak. Pekerja yang terdaftar sebagai penerima dan berhasil melakukan update rekening diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui website BPJS Ketenagakerjaan di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/atau aplikasi JMO.

ADVERTISEMENT

Mengenai pengumpulan data penerima secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk. Bagi yang memenuhi syarat tetapi mengalami kendala dalam pengecekan dapat memastikan kepada HRD terkait data pada SIPP sudah diupdate atau belum.

Cara Cek Nama Penerima BSU 2025

Adapun cara untuk mengetahui seseorang termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, bisa memastikan secara langsung melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Berikut ini panduannya.

1. Cek Penerima BSU via BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan nama penerima BSU 2025 dilakukan dengan cara memasukkan nomor NIK KTP beserta data diri lainnya. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan skema untuk menyalurkan dana kepada yang berhak menerima. Ini caranya.

  • Buka link https://www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Klik "Cek Status Calon Penerima BSU"
  • Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"
  • Isi semua kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Pastikan mengisi data yang benar
  • Klik "Lanjutkan

Apabila muncul laman rekening, lengkapi nama dan nomor bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN) yang aktif. Rekening ini menjadi langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Pastikan muncul pemberitahuan "Pembaruan Rekening Berhasil" Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Bagi yang gagal, akan mendapatkan notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Penyebab tidak terdaftar karena belum memenuhi kriteria dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

2. Cek Penerima BSU via Aplikasi JMO

Selain melalui website BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU dapat dipastikan melalui aplikasi JMO. Adapun panduan mengeceknya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO di HP
  • Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
  • Setelah berhasil buat akun, lakukan login
  • Gulir ke bawah hingga menemukan banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Isi data seperti KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik "Lanjutkan

Aturan Resmi BSU 2025

Program BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 pada aturan di atas, tertulis kriteria atau syarat yang berhak menerima bantuan subsidi upah. Kriteria ini mencakup enam poin penting yakni:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

4. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atua buruh yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

5. Penerima BSU bukan pegawai ASN, TNI dan Polri

6. Memiliki rekening bank Himbara yang aktif

Itulah jawaban bagi yang bertanya kapan BSU 2025 cair lengkap dengan cara cek hingga aturan resminya. Semoga membantu, ya.




(mep/mep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads