Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belakangan ini menarik perhatian masyarakat, terutama para pekerja atau buruh yang memiliki peluang untuk mendapatkannya. Oleh sebab itulah, ada berbagai pertanyaan yang mungkin muncul di sebagian kalangan masyarakat, termasuk Bantuan Subsidi Upah 2025 sampai kapan?
Untuk diketahui, terkait dengan Bantuan Subsidi Upah 2025 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Adapun aturan mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 mengenai tujuan diberikannya Bantuan Subsidi Upah. Melalui pasal tersebut diuraikan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi."
Oleh sebab itulah, pekerja atau buruh di Indonesia yang berpeluang untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2025 perlu untuk memperhatikan berbagai informasi penting terkait bantuan dari pemerintah tersebut. Termasuk batas BSU 2025 disalurkan. Sebagai salah satu acuan, berikut informasi lengkapnya.
Berapa Besaran Bantuan Subsidi Upah 2025?
Terkait dengan besaran Bantuan Subsidi Upah 2025 juga telah tertuang di dalam peraturan yang sama, yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Tepatnya di dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang menerangkan dengan jelas besaran dan sasaran penerima. Adapun bunyi dari pasal tersebut menyatakan:
"(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan dibayarkan sekaligus.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan."
Jadwal Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2025
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, besaran dana Bantuan Subsidi Upah 2025 diberikan sebanyak Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan. Namun demikian, pembayaran dilakukan sekaligus. Artinya, penerima BSU 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
Mengingat besaran dana Bantuan Subsidi Upah 2025 diberikan satu kali, kapan penyaluran akan diberikan kepada penerima? Dilansir detikFinance, jadwal bantuan BSU 2025 disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli saat berada di kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis (5/6/2025) lalu.
Menaker RI Yassierli memberikan sinyal pencairan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025 dijadwalkan akan cair satu kali di bulan Juni 2025. Untuk tanggal pastinya, tidak dijelaskan secara langsung oleh Menaker RI Yassierli. Sebaliknya, dirinya memberikan bocoran terkait dengan jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2025 yang diperkirakan akan berlangsung sebelum Minggu kedua bulan Juni 2025.
"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ungkap Yassierli dalam keterangan resminya.
Merujuk pada bocoran tanggal tersebut, masyarakat dapat memperkirakan pekan penyaluran BSU 2025 di bulan Juni ini. Apabila merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, diketahui saat artikel ini dibuat pada Rabu (11/6/2025) sudah memasuki minggu ke-2 bulan Juni 2025.
Artinya, masyarakat diharapkan bisa mengecek secara berkala informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di berbagai kanal resmi Kemnaker RI. Tidak ada salahnya juga untuk melakukan pengecekan BSU 2025 di berbagai laman resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Lantas, bagaimana cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah 2025? Terkait dengan hal ini, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengetahui mereka penerima BSU 2025 atau bukan. Cara yang dimaksud adalah melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO. Adapun cara cek daftar penerima BSU 2025 melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Gulir atau scroll ke bawah dan temukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
- Selanjutnya, isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
- Pilih opsi Lanjutkan.
- Pengguna akan diarahkan pada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
- Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
- Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
- Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
- Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
- Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses pengecekan data penerima BSU.
Masih dijelaskan dalam sumber yang sama, informasi terkait Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian pengumpulan data hanya akan dilakukan secara resmi menggunakan aplikasi SIPP. Aplikasi tersebut hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan lewat aplikasi JMO. Untuk diketahui, JMO atau Jamsostek Mobile adalah sebuah aplikasi yang resmi dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun cara pengecekan penerima BSU 2025 via JMO adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Kemudian login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Setelah itu, gulir atau scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Informasi.
- Pada menu Informasi pengguna dapat memilih poster Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Pada menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, lakukan cara yang sama seperti langkah-langkah di website BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Kemudian mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah juga tak kalah menarik untuk diketahui. Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan melalui sejumlah bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, bagi penerima BSU di tahun 2025 dapat melakukan pengecekan secara berkala sesuai dengan bank yang telah didaftarkan untuk penyaluran BSU 2025. Berikut daftar bank yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU 2025:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025
Untuk diketahui, tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2025 ini. Hanya penerima yang dinyatakan memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut. Adapun syarat penerima BSU di tahun 2025 telah tertuang di dalam aturan yang sama, yaitu Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 tepatnya di dalam Pasal 3. Di dalam pasal tersebut tertuang:
"(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 5 Bantuan Subsidi Upah diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut bunyi dari pasal tersebut:
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan."
Itulah tadi rangkuman mengenai jadwal Bantuan Subsidi Upah 2025 lengkap dengan cara cek daftar penerima dan syaratnya. Semoga informasi ini membantu, ya.
(sto/dil)