BSU Batch 2 Kapan Cair? Cek Tahap Pencairan di Pospay hingga Situs Kemnaker

BSU Batch 2 Kapan Cair? Cek Tahap Pencairan di Pospay hingga Situs Kemnaker

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 07 Jul 2025 13:36 WIB
Cek BSU 2025 di Pospay
Ilustrasi cek BSU 2025 di Pospay. Foto: Tangkapan layar aplikasi Pospay
Jogja -

Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 1 disalurkan, pertanyaan mengenai waktu pencairan tahap dua jadi ramai diperbincangkan. Jadi, kapan BSU batch 2 dicairkan?

Sebelumnya, sebanyak 2.450.068 penerima sudah mendapatkan dana BSU pada Selasa, 24 Juni 2025. Jumlah tersebut mencakup β…” dari total penerima BSU tahap 1 yang berada di angka 3.697.836. Sisanya, masih menanti pencairan.

Selain tahap 1, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengatakan bahwa penyaluran BSU tahap 2 tengah diverifikasi dan validasi. Pasalnya, sebelum penyaluran, calon penerima BSU akan diverifikasi dan divalidasi dahulu datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini tak lain tak bukan bertujuan mencegah salah penyaluran. Mengingat, data penerima yang mencapai 17 juta orang plus 500 ribuan guru honorer.

"Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," jelas Menaker Yassierli, dilansir detikFinance, Selasa (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

Sembari menanti dana BSU 2025 muncul di rekening, detikers dapat membaca prediksi waktu beserta cara ceknya yang telah detikJogja siapkan berikut ini. Simak sampai tuntas, ya, Dab!

Perkiraan Waktu Penyaluran BSU Tahap 2

Mulanya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BSU akan mulai cair pada 5 Juni 2025. Sementara itu Menaker Yassierli mengatakan harapannya untuk memulai penyaluran BSU sebelum pekan kedua Juni 2025.

Sebagai informasi, berdasar Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Agama, pekan kedua Juni dimulai pada tanggal 9. Realisasinya, pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan dana satu ini pada 24 Juni 2025. Artinya, terdapat gap waktu selama 15 hari alias 2 minggu.

Dengan demikian, diperkirakan, data penerima tahap 1 BSU diverifikasi dan divalidasi selama rentang waktu 2 minggu tersebut. Artinya, proses penyiapan data untuk BSU tahap 2 juga diprediksi akan berlangsung selama 2 minggu.

Apalagi, data calon penerima BSU tahap 2 berjumlah lebih banyak, yakni mencapai 4,5 juta orang. Dengan asumsi verifikasi dan validasi data penerima tahap 2 dimulai akhir Juni, BSU batch 2 diprediksi akan mulai cair pada pekan kedua Juli 2025.

Namun, tidak menutup kemungkinan BSU tahap 2 disalurkan lebih cepat atau lambat. detikers disarankan untuk selalu melakukan pengecekan berkala guna mendapat informasi terbaru. Perlu diingat untuk memantau informasi hanya melalui akun resmi pemerintah saja.

Cara Cek BSU 2025 Via BSU Kemnaker

Guna mengetahui termasuk tidaknya detikers sebagai penerima BSU, kamu dapat mengecek via laman resmi yang disediakan Kemnaker. Begini tata caranya:

  • Buka tautan https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Scroll ke bawah sampai menemukan kolom 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Input juga kode keamanan atau captcha yang merupakan kombinasi huruf dan angka. Pastikan benar.
  • Tekan 'Cek Status'.
  • Bila termasuk penerima, akan muncul tulisan 'NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala'.
  • Jika bukan, tulisan yang muncul adalah 'Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025'.

Cara Cek BSU 2025 Via Aplikasi Pospay

Pengecekan status penerima BSU 2025 juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay. Pasalnya, PT Pos Indonesia merupakan salah satu penyalur resmi BSU sebagaimana dirincikan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dilansir Instagram @pospay_official, begini caranya:

  • Unduh aplikasi Pospay via Play Store atau App Store.
  • Setelah terpasang, buka aplikasi Pospay.
  • Di halaman login, tekan tombol 'i' di bagian bawah kanan.
  • Pilih logo kedua dari bawah yang punya desain seperti telapak tangan.
  • Pilih jenis bantuan.
  • Masukkan NIK.
  • Tekan 'Cek Status Penerima'.
  • Bila tidak terdaftar, akan muncul notifikasi 'NIK tidak terdaftar pada penerima Bantuan'.
  • Bila terdaftar, ikuti langkah-langkah selanjutnya hingga mendapatkan QR Code.

Sebagai informasi, BSU 2025 bisa dicairkan di kantor pos terhitung mulai 3 Juli 2025. QR Code yang tadi didapat perlu kamu tunjukkan kepada petugas untuk mencairkan dana BSU.

"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia. Pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratannya ya, biar prosesnya lancar jaya! Jangan sampai ketinggalan!" bunyi caption unggahan Instagram Pospay tertanggal 3 Juli 2025.

Kenapa BSU 2025 Tidak Cair?

Saat ini, banyak masyarakat mempertanyakan dana BSU 2025 yang tak kunjung masuk rekening. Menurut informasi dari Instagram Kemnaker, @kemnaker, ada 3 sebab BSU 2025 tidak cair, yakni:

  • Tidak memenuhi syarat.
  • Sudah menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) tahun berjalan.
  • Masalah data rekening. Namun, bila berhak, dana BSU akan tetap disalurkan via PT Pos Indonesia.

Berdasar Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU tahun ini adalah:

  • Pekerja atau buruh.
  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025. Peserta aktif yang dimaksud adalah kategori Penerima Upah (PU).
  • Mendapat gaji paling banyak sebesar 3,5 juta rupiah per bulan.
  • Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kena PHK, Bisakah Dapat BSU?

Pekerja/buruh yang belum lama ini terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu mengkhawatirkan BSU. Sebab, bantuan ini akan tetap disalurkan, dengan catatan, memenuhi kriteria:

  • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
  • Terkena PHK setelah April 2025.
  • Sesuai syarat penerima BSU berdasar Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

"Jadi, kalau kamu baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025," jelas Kemnaker melalui Instagramnya.

Demikian informasi ringkas mengenai prediksi waktu pencairan BSU tahap 2. Semoga bermanfaat!




(par/ahr)

Hide Ads