Daftar UMP dan UMK DIY 2025 Jika Naik 6,5%

Daftar UMP dan UMK DIY 2025 Jika Naik 6,5%

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 03 Des 2024 18:05 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi UMP dan UMK DIY. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Jogja -

Rencananya, pada 2025 mendatang, upah minimum akan naik 6,5% sebagaimana diucapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan kenaikan tersebut, berapa UMP dan UMK DIY pada 2025?

Dilihat dari detikNews, Presiden Prabowo, dengan didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebut kenaikan upah minimum sejumlah 6,5%.

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minimum 2025," jelas Presiden Republik Indonesia ke-8 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5%," lanjutnya.

Pada kesempatan kali ini, detikJogja akan membahas secara singkat UMP dan UMK DIY pada 2025 bila rencana kenaikan ini terealisasi. Perlu diingat sebelumnya, sifat hitungan yang tertera di bawah ini hanyalah prediksi semata.

ADVERTISEMENT

Besaran UMP dan UMK DIY 2024

Sebelum menyelam lebih jauh, detikers harus tahu dahulu besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) DIY 2024. Untuk UMP, besarannya tertera dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 384/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Dalam keputusan yang berlaku per 1 Januari 2024 tersebut, diterangkan bahwasanya UMP DIY 2024 adalah Rp 2.125.897,61. Keterangan ini tertulis dalam diktum kesatu yang bunyinya:

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 (Dua juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen)."

Sementara itu, UMK tiap kabupaten/kota DIY tertera dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 396/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024. Rinciannya, sebagaimana tertera di bagian lampiran adalah:

  • Kota Jogja: Rp 2.492.997,00
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.315.976,39
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.216.463,00
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.207.736,95
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.188.041,00

Daftar UMP dan UMK DIY 2025 dengan Kenaikan 6,5%

Dirujuk dari detikFinance, cara menghitungnya adalah dengan mengalikan upah minimum berlaku dengan 6,5%. Kemudian, hasil yang diperoleh ditambahkan dengan UMP atau UMK tahun tersebut. Berikut ini rincian hitungannya:

Untuk UMP DIY, maka, Rp 2.125.897,61 Γ— 6,5% = Rp 138.183,34. Kemudian, jumlahkan Rp 2.125.897,61 dengan Rp 138.183.34. Hasilnya adalah Rp 2.264.080,95. Jadi secara kasar, apabila kenaikan 6,5% terealisasi, UMP DIY bisa menjadi Rp 2.264.080,95.

Adapun untuk masing-masing kabupaten/kota, hitungannya adalah sebagai berikut:

1. Kota Jogja

  • Rp 2.492.997,00 Γ— 6,5% = Rp 162.044,80. Tambahkan Rp 162.044,80 dengan Rp 2.492.997,00. Hasilnya adalah Rp 2.655.041,80.

2. Kabupaten Sleman

  • Rp 2.315.976,39 Γ— 6,5% = Rp 150.538,46. Jumlahkan Rp 150.538,46 dengan Rp 2.315.976,39. Hasilnya adalah Rp 2.466.514,85.

3. Kabupaten Bantul

  • Rp 2.216.463,00 Γ— 6,5% = Rp 144.070,09. Jumlahkan Rp 144.070,09 dengan Rp 2.216.463,00. Hasilnya adalah Rp 2.360.533,09.

4. Kabupaten Kulon Progo

  • Rp 2.207.736,95 Γ— 6,5% = Rp 143.502,90. Jumlahkan Rp 143.502,90 dengan Rp 2.207.736,95. Hasilnya adalah Rp 2.351.239,85.

5. Kabupaten Gunungkidul

  • Rp 2.188.041,00 Γ— 6,5% = Rp 142.222,66. Jumlahkan Rp 142.222,66 dengan Rp 2.188.041,00. Hasilnya adalah Rp 2.330.263,66.

Demikian penjelasan lengkap mengenai daftar UMP dan UMK DIY 2025 apabila rencana kenaikan 6,5% terealisasi. Semoga bisa memberikan gambaran untuk detikers sekalian, ya!




(sto/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads