Kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dianggap masih kurang oleh Forum Serikat Pekerja Kulon Progo. Karena itu, mereka mengusulkan agar Upah Minimun Kabupaten (UMK) bisa naik lebih tinggi setidaknya mencapai 7% sampai 8%.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, mengatakan langkah pemerintah yang menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% disambut baik oleh pihaknya. Namun, pihaknya menilai jika kenaikan tersebut masih kurang ideal. Baginya kenaikan UMP yang ideal itu berkisar 7,5-10%.
"Kami Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kulon Progo menyambut baik kebijakan dari pemerintah, dengan kenaikan 6,5% ini, walaupun belum sesuai harapan pekerja atau buruh. Kami berharap kenaikan di angka 7,5 % sampai dengan 10%," ujarnya saat dimintai konfirmasi wartawan Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tentunya pemerintah sudah memperhitungkan dengan matang kenaikan tersebut. Pemerintah tentu mempertimbangkan bagaimana kesejahteraan pekerja atau buruh tapi juga menjaga iklim berusaha," imbuhnya.
Taufik mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 % dinilai kurang relevan dengan kebutuhan hidup saat ini. Pihaknya pun tak ingin kenaikan sebesar itu turut terjadi pada UMK Kulon Progo, yang saat ini Rp 2.227.736.
Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo untuk bisa menaikkan UMK Kulon Progo, setidaknya bisa sebesar 7-8%.
"Menurut kami (kenaikan 6,5%) tidak ideal dalam kondisi seperti saat ini, namun cukup logis. Selanjutnya Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo akan melakukan rapat untuk mengusulkan UMK Kulon Progo, di sini kami berharap teman-teman anggota Dewan Pengupahan Kabupaten unsur pekerja atau buruh dapat memperjuangkan kenaikan UMK Kulon Progo di angka 7% sampai dengan 8%," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diumumkan presiden sebesar 6,5% itu berlaku secara nasional. Hal itu tersebut nantinya akan ditinjau oleh kepala daerah dalam penentuan standard nominalnya di setiap daerah.
"Terkait UMP yang diumumkan presiden 6,5% merupakan standar upah minimum yang berlaku secara nasional. Hal tersebut perlu ditinjau oleh gubernur dan bupati atau walikota sehingga perlu adanya mekanisme yang jelas dari peraturan menteri tenaga kerja RI," ujarnya.
Terkait dengan usulan kenaikan UMK Kulon Progo sebesar 7-8%, Bambang menyebut masih dalam tahap penggodokan oleh dewan pengupahan kabupaten. Hingga saat ini belum ada keputusan yang pasti karena pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota se-DIY sudah on proses siapkan berbagai opsi terbaik sambil nunggu Permenaker yang akan terbit dalam jangka dekat," ucapnya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu