- Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024
- Syarat Mendaftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
- Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Secara nasional, pendaftaran calon anggota badan adhoc Pilkada 2024 dibuka mulai 23 hingga 27 April 2024. Selain gaji pokok, anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024 juga akan menerima tunjangan dan biaya perlindungan.
Besaran gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya. Adapun tingkatan jabatan badan adhoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.
Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Berikut besaran gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000/orang
- Anggota: Rp 2.200.000/orang
- Sekretaris: Rp 1.850.000/orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000/orang
- Anggota: Rp 1.300.000/orang
- Sekretaris: Rp 1.150.000/orang
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua: Rp 900.000/orang
- Anggota: Rp 850.000/orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Petugas: Rp 1.000.000/orang
Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024
Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan. Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut rinciannya:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Syarat Mendaftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Dikutip dari laman KPU Kota Surakarta, berikut ini adalah beberapa persyaratan mendaftar badan adhoc Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut rinciannya:
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan suara: 27 November 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Demikian penjelasan mengenai besaran gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
(par/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa