Segini Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Segini Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Kamis, 09 Mei 2024 09:04 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres pilkada
Ilustrasi Pilkada 2024. Foto: detikcom/Jhoni Hutapea
Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk panitia badan adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang. Badan adhoc tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Lantas, berapa gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024?

Secara nasional, pendaftaran calon anggota badan adhoc Pilkada 2024 dibuka mulai 23 hingga 27 April 2024. Selain gaji pokok, anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pilkada 2024 juga akan menerima tunjangan dan biaya perlindungan.

Besaran gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya. Adapun tingkatan jabatan badan adhoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.

Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Berikut besaran gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua: Rp 2.500.000/orang
  • Anggota: Rp 2.200.000/orang
  • Sekretaris: Rp 1.850.000/orang
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua: Rp 1.500.000/orang
  • Anggota: Rp 1.300.000/orang
  • Sekretaris: Rp 1.150.000/orang
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang


Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua: Rp 900.000/orang
  • Anggota: Rp 850.000/orang
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang


Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Petugas: Rp 1.000.000/orang

Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024

Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan. Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut rinciannya:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Syarat Mendaftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Dikutip dari laman KPU Kota Surakarta, berikut ini adalah beberapa persyaratan mendaftar badan adhoc Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih


Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut rinciannya:

  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan suara: 27 November 2024
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024


Demikian penjelasan mengenai besaran gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!




(par/rih)

Hide Ads