Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 serta Santunan yang Didapat Petugas

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 serta Santunan yang Didapat Petugas

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 20 Sep 2024 06:00 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Ilustrasi petugas KPPS (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS)
Palembang -

Berapa gaji kpps Pilkada 2024? Pertanyaan tersebut ramai dicari tahu oleh masyarakat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan kerja sebagai KPPS. Pendaftaran dibuka mulai 17-28 September 2024.

Sebagai informasi, KPPS merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemerintah telah menetapkan nominal gaji KPPS 2024 beserta santunan yang diberikan setelah tugas selesai.

Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024 yang akan diterima petugas? Inilah rincian besaran hingga santunan yang didapatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, setiap petugas KPPS mendapatkan gaji yang berbeda-beda.

Ada 7 orang yang dipilih menjadi KPPS dengan pembagian 1 ketua dan 6 anggota. Gaji ketua sedikit lebih besar dari anggota. Sebab, ketua merangkap juga sebagai anggota. Berikut ini besaran honor atau gaji yang akan diterima:

ADVERTISEMENT

- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000

Santunan KPPS Pilkada 2024

Pemerintah juga mempersiapkan santunan untuk KPPS apabila terjadi kecelakaan kerja. Santunan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan musibah yang dialami petugas. Hal ini berlaku juga bagi badan adhoc lainnya seperti PPK, PPS hingga Pantarlih. Inilah rincian santunan yang akan diterima:

- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung, KPPS mempunyai sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalani. Berikut ini 11 poinnya:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.

6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Wewenang KPPS Saat Pemungutan-Penghitungan Suara

Ketika pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 berlangsung, KPPS turut menjalankan berbagai tugas, kewajiban dan wewenang. Di antarannya:

1. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.

2. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

3. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.

4. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

5. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.

6. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.

Tugas dan Wewenang Ketua KPPS Pilkada 2024

Ketua KPPS memiliki dua tugas utama yakni saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Simak inilah pembagian masing-masing tugas dan wewenangnya:

- Saat Rapat Pemungutan Suara di TPS

1. Memimpin kegiatan KPPS.

2. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.

3. Membuka rapat pemungutan kegiatan pemungutan suara.

4. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.

5. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS.

6. Menandatangani tiap lembar surat suara.

7. Memberikan penjelasan terkait dengan ketersedian dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra.

8. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

- Saat Rapat Penghitungan Suara di TPS

1. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.

2. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pilkada.

3. Memberikan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pilkada, Panwaslu, Kelurahan/Desa atau PPK melalui PPS.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Tugas Anggota KPPS Pilkada

Secara umum terdapat dua tugas yang dikerjakan anggota KPPS selama penyelenggaraan Pilkada, di antaranya:

1. Anggota bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.

2. Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2024. Saat ini, KPU tengah membuka pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024.

Itulah rincian besaran gaji KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan santunan yang didapat petugas. Semoga bermanfaat ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads