Sama seperti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga akan bertugas di setiap TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas berapa gaji PTPS Pilkada 2024?
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PTPS sendiri termasuk badan ad hoc dalam penyelenggaraan pilkada. Tugas utamanya adalah mengawasi jalannya pemungutan suara di setiap TPS.
Sebagai informasi, gaji PTPS Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 adalah Rp1.000.000 per orang. Apakah gaji PTPS pada Pilkada 2024 akan lebih rendah atau lebih tinggi? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini!
Besaran Gaji PTPS Pilkada 2024
Kita dapat melihat honorarium atau gaji yang akan diterima oleh PTPS Pilkada 2024 pada lampiran kedua Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Dalam dokumen tersebut, besaran honorarium yang akan diterima oleh PTPS adalah Rp800.000 per orang per bulan.
Tidak hanya mendapatkan honorarium, petugas adhoc pengawasan Pilkada 2024 juga dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja, berikut detailnya:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Catat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS.
Pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 17 hari, mulai 12 hingga 28 September 2024. Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan setelah periode pendaftaran.
Syarat PTPS Pilkada 2024
detikers yang ingin mendaftar sebagai PTPS Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
- Warga negara indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-
- cita proklamasi 17 agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam negara kesatuan republik indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (ktp);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon ptps;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Demikian informasi lengkap mengenai besaran gaji PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan jadwal dan syarat pendaftarannya. Semoga bermanfaat!
(sto/apu)