Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 resmi dilantik pada Kamis, 7 November. Lantas, bagaimana ketentuan masa kerja dan gaji KPPS Pilkada 2024?
Setelah melalui proses pembentukan hingga pelantikan, anggota terpilih menjalankan tugas sesuai masa kerja. KPU menetapkan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama satu bulan.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Dalam aturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024, KPPS ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024. Proses pemilihannya berlangsung paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilantik, KPPS mulai bekerja pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Total masa kerjanya selama satu bulan dari sebelum dan beberapa hari setelah pemungutan suara.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Merujuk Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, setiap petugas KPPS mendapatkan gaji yang berbeda-beda.
Ada 7 orang yang dipilih menjadi KPPS dengan pembagian 1 ketua dan 6 anggota. Gaji ketua sedikit lebih besar dari anggota. Sebab, ketua merangkap juga sebagai anggota. Berikut ini besaran honor atau gaji yang akan diterima:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
Selain itu, KPPS juga mendapatkan biaya santunan apabila mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia. Hal ini berlaku juga bagi badan adhoc lainnya seperti PPK, PPS hingga Pantarlih.
Santunan KPPS Pilkada 2024
Pemerintah juga mempersiapkan santunan untuk KPPS apabila terjadi kecelakaan kerja. Santunan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan musibah yang dialami petugas. Inilah rincian santunan yang akan diterima:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung, KPPS mempunyai sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalani. Berikut ini 11 poinnya:
1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Itulah masa kerja dan gaji KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas hingga wewenangnya. Semoga berguna ya!
(csb/csb)