Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka pada 17 September kemarin. Sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya detikers mengetahui berapa besaran gaji KPPS Pilkada 2024 terlebih dahulu.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS dan salah satunya berperan sebagai ketua.
Lantas, berapa besar gaji atau honor yang diterima oleh KPPS pada Pilkada 2024? Mari simak penjelasannya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji yang diterima oleh badan adhoc Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini adalah rincian gaji KPPS Pilkada 2024.
- Ketua KPPS: Rp900.000 per orang
- Anggota KPPS: Rp850.000 per orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang
Santunan Kecelakaan Kerja KPPS Pilkada 2024
Selain mendapatkan honorarium atau gaji, seluruh badan adhoc Pilkada 2024, termasuk KPPS, juga mendapatkan jaminan atas kecelakaan kerja ketika menjalankan tugasnya. Hal tersebut tercantum di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, berikut detailnya.
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Syarat KPPS Pilkada 2024
Seluruh persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024 tercantum di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini detailnya.
- Warga negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selain memenuhi seluruh persyaratan di atas, pendaftar KPPS Pilkada 2024 juga wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi KTP-El
- Fotokopi ijazah terakhir
- Surat pernyataan
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik (opsiona).
- Surat keterangan sehat
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Dikutip dari pengumuman KPU Kota Jogja Nomor 447/PP.04.2.Pu/3471/4/2024, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kelurahan sejak 17 hingga 28 September 2024.
Demikian penjelasan lengkap mengenai besaran gaji KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
(par/apl)