Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Ini Syarat, Tugas, Jadwalnya

Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Ini Syarat, Tugas, Jadwalnya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Sabtu, 27 Apr 2024 13:28 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi cara daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (Foto ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Secara nasional, proses pendaftaran PPK dimulai sejak 23 April 2024. Sementara untuk badan adhoc lainnya akan diumumkan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran. Lantas, bagaimana cara daftarnya? Berikut penjelasan mengenai syarat dan cara daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah terdaftar, kamu dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftarnya:

  1. Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/
  2. Klik "Login"
  3. Masukkan email serta password yang sudah terdaftar
  4. Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi
  5. Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan"
  6. Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
  7. Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS
  8. Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki
  9. Klik "Simpan & Lanjutkan"
  10. Berikutnya, klik pada menu "Download template surat"
  11. Pilih tanggal penandatanganan
  12. Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF
  13. Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU
  14. Lalu klik "Simpan & Lanjutkan"
  15. Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar
  16. Klik "Kirim"
  17. Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
  18. Terakhir klik "Kirim"
  19. Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Jika ada kendala dalam mengakses SIAKBA secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

Syarat Daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
  • Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Tahapan dan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS diselenggarakan mulai dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024.

Sementara itu, jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut ini tahapan dan jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024:

  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Daftar Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, badan adhoc terdiri dari:

  • PPK
  • PPS
  • KPPS
  • KPPS Luar Negeri
  • PPLN
  • Pantarlih
  • Pantarlih Luar Negeri
  • Petugas Ketertiban TPS

Tugas Anggota Badan Adhoc

Masing-masing anggota badan adhoc yang telah disebutkan sebelumnya tentu memiliki tugas tersendiri dalam Pilkada 2024. Berikut ini rincian tugasnya:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Badan ini dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Luar Negeri

Bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

Anggota badan adhoc satu ini bertugas untuk menjalankan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Badan ini dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri

Bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Petugas Ketertiban TPS

Anggota terakhir badan adhoc ini dibentuk dengan tugas membantu KPPS dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Demikian penjelasan mengenai cara daftar PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat, Dab!




(dil/dil)

Hide Ads