Mau Daftar Pilkada Bantul Jalur Independen, KPU: Butuh 55.656 KTP

Mau Daftar Pilkada Bantul Jalur Independen, KPU: Butuh 55.656 KTP

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 30 Apr 2024 20:31 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa saat memberikan keterangan di Banguntapan, Bantul, Selasa (30/4/2024).
Foto: Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa saat memberikan keterangan di Banguntapan, Bantul, Selasa (30/4/2024). (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah memulai tahapan Pilkada serentak dan mulai mengumumkan pencalonan secara independen atau perseorangan awal bulan Mei. KPU menyebut untuk maju Pilkada jalur perseorangan, diperlukan dukungan berupa KTP sebanyak 55.656.

"Untuk tahapan Pilkada di Bantul sudah kita mulai," Ketua KPU Bantul, Joko Santosa kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, Selasa (30/4/2024).

Tahapan pertama, kata Joko, adalah melakukan rekrutmen badan adhoc untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selanjutnya, mulai 2-8 Mei KPU Bantul akan buka rekrutmen untuk panitia pemungutan suara (PPS) secara terbuka.

"Lalu tanggal 5 Mei kami melakukan pengumuman secara terbuka terkait dengan pencalonan perseorangan. Jadi bagi masyarakat Bantul yang mau maju di jalur independen atau perseorangan, kita sudah mengumumkan, pertama adalah soal jumlah dukungan," ujarnya.

Menurutnya, jumlah dukungan itu berupa KTP warga Bantul. Sedangkan penentuan jumlah dukungan merujuk ketentuan undang-undang bahwa minimal untuk daftar pemilih tetap (DPT) 500 ribu hingga satu juta itu 7,5% dari DPT.

"Jadi sekurang-kurangnya calon perseorangan itu harus didukung 55.656 dukungan berupa KTP yang tersebar di 9 Kapanewon di Bantul," ucapnya.

Teknisnya, bagi masyarakat yang ingin maju Pilkada dari jalur perseorangan diminta untuk datang ke Kantor KPU Bantul. Nantinya masyarakat bisa mengambil form dukungan atau mencontohnya dan nanti melampiri KTP untuk jumlah pendukung.

"Nanti semuanya di-scan lalu dimasukkan ke dalam satu aplikasi bermana Silon (sistem informasi pencalonan). Jadi kita akan memudahkan proses pencalonan perseorangan," katanya.

Terkait verifikasi dukungan untuk maju Pilkada jalur perseorangan, Joko mengaku akan melakukan verifikasi administrasi. Nantinya KPU melakukan pengecekan secara administratif apakah dukungan itu betul, apakah KTP itu betul warga Bantul yang masuk DPT.

"Selanjutnya kalau lolos verifikasi administrasi, KPU Bantul akan melakukan verifikasi faktual. Nah, verifikasi faktual ini tentu dari total 55.656 semua kita lakukan verifikasi, jadi tidak sampling, melainkan sensus," ujarnya.

"Karena jumlah itu harus real. Sehingga kalau bisa mendapatkan dukungan lebih dari 55 ribu KTP," lanjut Joko.

Joko pun berharap ada masyarakat yang mau maju Pilkada melalui jalur perseorangan. Mengingat selama ini belum ada yang maju Pilkada di Bantul melalui jalur tersebut.

"Karena belum ada sejarahnya di Bantul yang maju perseorangan," katanya.


(apu/cln)

Hide Ads