Tahapan rekrutmen anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berakhir pada sesi wawancara. Lalu, kapan pelantikan PTPS Pilkada 2024?
PTPS Pilkada merupakan anggota yang bertuga mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS. Pemilihan anggota dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dimulai dengan proses pendaftaran pada September 2024.
Peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi melanjutkan tahapan wawancara pada 12-22 Oktober 2024. Hasil dari wawancara dipadukan dengan tanggapan masyarakat dan diperoleh nama-nama terpilih yang akan dilantik menjadi anggota PTPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pelantikan PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober 2024.
Setelah itu, dilanjutkan dengan tahapan penggantian calon terpilih apabila tidak sesuai atau ada yang mengundurkan diri. Penentuan nama-nama anggota menjadi tahapan terakhir sebelum dilakukan pelantikan pada 3-4 November 2024.
Apabila tidak ada peserta atau belum mencukupi kuota, maka dapat dilakukan perpanjangan rekrutmen sejak 5-20 November 2024. Berikut ini rincian jadwalnya:
- Penggantian Calon Terpilih: 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: 5-20 November 2024
Masa Kerja dan Tugas PTPS Pilkada 2024
Setelah resmi dilantik pada 3 November 2024, anggota PTPS langsung menjalankan tugas sebagai pengawas TPS. Ini sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Dijelaskan bahwa PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Dapat dihitung masa kerja yang dijalani sebanyak 30 hari atau satu bulan.
Selama masa kerja itu, anggota PTPS memiliki tugas dan kewajiban utama sebagai pengawas TPS. Tugas tersebut mencakup:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
- Pengumuman, pendaftaran dan penerimaan serta penelitian berkas: 12-28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan dan Penelitian Berkas Perpanjangan Pendaftaran: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
- Dibuka tanggapan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Tes Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan calon terpilih hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
- Penggantian calon terpilih: 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 Oktober 2024
Demikian jawaban bagi yang bertanya kapan pelantikan PTPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat ya!
(csb/csb)