Tugas dan Gaji PTPS Pilkada 2024, Kewajiban serta Masa Kerja

Tugas dan Gaji PTPS Pilkada 2024, Kewajiban serta Masa Kerja

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 16 Okt 2024 22:30 WIB
Ilustrasi KPPS Pemilu 2024.
Foto: Ilustrasi PTPS Pilkada (Istimewa)
Palembang -

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mempunyai sederet tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalani.

Bawaslu membuka pendaftaran menjadi anggota PTPS Pilkada 2024 pada 12-28 September 2024. Saat ini, sedang berlangsung tahap wawancara dari tanggal 12-22 Oktober 2024. Setelah itu, dilakukan penetapan dan pelantikan sebelum melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Inilah rangkuman tugas dan gaji PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan kewajiban dan masa kerjanya. Simak penjelasannya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Berdasarkan pasal 27 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan tugas dan wewenang PTPS dalam pemilihan serentak tahun 2024 sebagai berikut:

1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

ADVERTISEMENT

2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.

3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.

4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum. Gaji akan diberikan setelah petugas menyelesaikan kewajibannya.

Kewajiban dan Masa Kerja PTPS Pilkada

Dilansir Bawaslu Kediri, Pengawas TPS memiliki kewajiban yang berbeda dari tugas utama. Kewajiban ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL.

3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL.

4. Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keseluruhan tugas dan kewajiban tersebut dilakukan selama masa kerja berlangsung. Merujuk pasal 27 ayat 2 dan pasal 89 ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Jadi, masa kerja PTPS selama selama satu bulan.

Tahapan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

- Pengumuman, pendaftaran dan penerimaan serta penelitian berkas: 12-28 September 2024

- Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024

- Penerimaan dan Penelitian Berkas Perpanjangan Pendaftaran: 1-10 Oktober 2024

- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024

- Dibuka tanggapan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024

- Tes Wawancara: 12-22 Oktober 2024

- Penetapan calon terpilih hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024

- Penggantian calon terpilih: 23 Oktober-2 November 2024

- Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 Oktober 2024

Demikian rangkuman tugas dan gaji PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan kewajiban serta masa kerjanya. Semoga bermanfaat.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads