Saat ini, proses seleksi PTPS Pilkada 2024 berada di tahap wawancara. Usai keseluruhan alur seleksinya tuntas, para peserta yang lolos akan mulai bertugas. Lantas, berapa bulan masa kerja PTPS Pilkada 2024?
Sebelumnya, apa itu PTPS? Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024, kepanjangan PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara. PTPS sendiri dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sama seperti badan lainnya yang bertugas dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024, PTPS punya masa kerjanya sendiri. Selama rentang waktu tersebut, anggota PTPS punya sejumlah tugas dan fungsi yang harus dilakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, masa kerja PTPS Pilkada 2024 berapa bulan? Simak penjelasan lengkap mengenainya serta tugas dan fungsinya dalam uraian di bawah ini. Pastikan untuk membacanya sampai tuntas, ya, detikers!
Masa Kerja PTPS Pilkada 2024
Dirujuk dari laman resmi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Batang, pengawas TPS alias PTPS akan bekerja selama 1 bulan setelah dilantik. Artinya, selain bertugas saat hari pemungutan suara, PTPS juga melakukan tugas pengawasan sebelum dan sesudah hari H.
Berhubung masa kerja PTPS dimulai setelah pelantikannya, para pendaftar mesti tahu jadwal pelantikan PTPS Pilkada 2024. Menurut informasi dari akun Instagram resmi Bawaslu Jogja, @bawaslukotajogja, anggota PTPS akan dilantik pada 3-4 November 2024.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwasanya PTPS akan bertugas sejak 3-4 November hingga awal Desember 2024. Adapun jadwal lengkap pembentukan PTPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Sosialisasi tata cara pembentukan PTPS: 9-11 September 2024
- Pengumuman pendaftaran PTPS: 12-28 September 2024
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 12-28 September 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
- Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran (G2) di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Tes wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada): 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi: 5-20 November 2024
Selain itu, akhir masa kerja PTPS Pilkada 2024 bisa diketahui lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 27 dokumen tersebut, dijelaskan bahwasanya PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.
Berhubung, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November mendatang, maka pembubaran PTPS dilakukan 7 hari setelahnya. Dilihat di kalender, 7 hari setelah 27 November 2024 adalah 4 Desember 2024. Dari sini, bisa diketahui bahwasanya PTPS akan bertugas selama rentang 3-4 November hingga 4 Desember 2024.
Tugas PTPS Pilkada 2024
Diambil dari akun Instagram resmi Bawaslu DIY, @bawaslu_diy, tugas dan wewenang PTPS di antaranya adalah:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Dikutip dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Kediri, kewajiban PTPS adalah:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL.
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi PTPS Pilkada 2024
Fungsi PTPS Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di pasal 43 ayat (3). Namun, sebagai catatan, fungsi ini hanyalah gambaran semata, pasalnya, Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 telah dicabut dan digantikan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Fungsi PTPS dalam penyelenggaraan Pilkada adalah sebagai berikut:
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu atau pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan/panwas kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa/PPL.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai masa kerja PTPS Pilkada 2024 serta tugas dan fungsinya. Semoga informasinya membantu.
(par/apl)