Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 Apa Saja? Wajib Diketahui Pendaftar!

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 Apa Saja? Wajib Diketahui Pendaftar!

Galardialga Kustanto - detikJogja
Jumat, 29 Des 2023 16:42 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Ilustrasi pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 (Fuad Hasim/detikcom)
Jogja -

Dalam waktu dekat, kita akan menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024. Beberapa lembaga dikerahkan untuk membantu kelancaran proses pemungutan suara di Februari 2024 mendatang, salah satunya adalah pengawas TPS (PTPS). Apa itu pengawas TPS?

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Selanjutnya, menurut pasal 43 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS berjumlah satu orang di setiap TPS.

Bawaslu juga telah membuka pendaftaran untuk Pengawas TPS Pemilu 2024. Nah, bagi detikers yang tertarik, yuk, simak informasi lengkap mengenai Pengawas TPS Pemilu 2024 mulai dari tugasnya hingga jadwal pendaftaran, syarat pendaftaran, dan informasi gajinya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3), adalah sebagai berikut:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman Bawaslu, untuk menunjang kelancaran proses demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu membuka pendaftaran untuk Pengawas TPS. Berikut rincian jadwalnya:

ADVERTISEMENT
  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Informasi terkait rentang gaji bagi pengawas TPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Adapun untuk rentang gaji bagi pengawas TPS yaitu antara Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
  12. Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Mengutip dari laman Bawaslu, berikut beberapa dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat pernyataan bermaterai.

Demikian informasi terkait tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 lengkap hingga jadwal pendaftaran, syarat pendaftaran, dan informasi gajinya. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Galardialga Kustanto peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apu/rih)

Hide Ads